DIGTALPOS.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti persoalan status kepegawaian guru honorer yang hingga kini masih belum mendapatkan kepastian. Di tengah rencana pemerintah meningkatkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, masih ada sekitar 140.000 guru honorer yang dinilai membutuhkan perhatian.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan kebijakan pemerintah terkait peningkatan status kepegawaian guru patut diapresiasi. Namun, menurutnya, pemerintah juga tidak boleh mengabaikan guru honorer yang belum masuk dalam skema PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau kami, FSGI, lebih menyorot pada nasib 140.000 guru. Mereka ini berada di data Dapodik setelah 2024. Data Dapodik yang terakhir terangkat PPPK itu Desember 2024. Sementara yang 2025 dan 2026 belum bisa diangkat menjadi PPPK,” kata Retno, dikutip Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Menurut Retno, persoalan utama justru berada pada guru honorer yang masih mengajar di sekolah negeri tetapi belum memiliki status kepegawaian yang jelas. Kondisi tersebut dikhawatirkan kembali menjadi persoalan ketika memasuki tahun 2027.
“Problem sesungguhnya adalah mereka yang berada di sekolah-sekolah negeri yang belum punya status itu, yaitu guru honorer. Nasib mereka nanti di Januari 2027 bagaimana?” ujarnya.
Retno menegaskan FSGI tetap memberikan apresiasi terhadap rencana pemerintah untuk meningkatkan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian sekaligus berpotensi meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kita enggak euforia, ini sesuatu yang harus kita apresiasi. Baguslah, peningkatan kualitas, status, berarti peningkatan kesejahteraan. Kita apresiasi itu,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat menjadi angin segar bagi para guru setelah sebelumnya pemerintah menerapkan moratorium penerimaan PNS dalam kurun waktu cukup panjang.
“Pertanyaannya apakah ini merupakan angin segar? Ya, bisa jadi, karena hampir tujuh sampai delapan tahun waktu itu sempat ada moratorium,” tutur Retno.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dipahami seolah-olah hanya berlaku untuk profesi guru. Menurut Retno, kebijakan terkait pengangkatan PNS juga menyangkut tenaga non-guru.
“Sekarang sebenarnya itu enggak berlaku cuma untuk guru, untuk semua PNS yang non-guru juga. Jadi sebenarnya dengan mengatakan seolah-olah hanya guru, enggak juga sebenarnya,” pungkasnya.
FSGI berharap pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan status guru PPPK paruh waktu, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi guru honorer yang belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. Kepastian tersebut dinilai penting agar para guru dapat menjalankan tugas mengajar dengan lebih tenang sekaligus mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak. (*)













