DIGTALPOS.com, Kutai Kartanegara – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengambil langkah proaktif dalam memperkuat sektor jasa konstruksi di daerah dengan menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait jasa konstruksi.
Penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari upaya adaptasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi DPU Kukar, Yulius Rakhman, menyampaikan bahwa penyusunan Perbup ini tidak hanya sebagai pelengkap administratif, namun juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar dalam menciptakan sistem konstruksi yang lebih tertata, terstandarisasi, dan taat hukum.
“Di tahun 2025 ini, Bidang Bina Konstruksi DPU Kukar akan menyusun draf Peraturan Bupati sebagai regulasi turunan yang lebih operasional dan aplikatif bagi pelaku jasa konstruksi di Kukar,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (26/06/2025).

Menurut Yulius, ruang lingkup yang diatur dalam draf Perbup ini cukup komprehensif, mulai dari sistem pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, tata cara teknis pelaksanaan proyek, hingga mekanisme pengawasan di lapangan. Langkah ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan daya saing dan profesionalitas sektor konstruksi lokal.
“Kita ingin mengatur semua aspek dalam ruang lingkup bina konstruksi, termasuk peran serta masyarakat dan para pelaku usaha agar sesuai dengan kaidah regulasi dan standar mutu yang ditetapkan,” tambahnya.

Yulius juga menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada dukungan dan kesadaran semua pihak, terutama para pelaku jasa konstruksi di Kukar. Ia berharap adanya partisipasi aktif dalam proses penyusunan hingga implementasi Perbup, agar aturan tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
“Harapan kita, masyarakat dan pelaku konstruksi di Kukar dapat menaati dan mendukung penuh aturan ini. Dengan begitu, kita bisa menciptakan ekosistem konstruksi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Langkah DPU Kukar ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam memperbaiki sistem pembangunan infrastruktur daerah, sekaligus mendorong pengembangan kapasitas sumber daya manusia lokal agar mampu bersaing secara profesional di bidang konstruksi. (Adv)













