DIGTALPOS.com, Samarinda — DPRD Kaltim terus mengawal persiapan pelaksanaan program pendidikan gratis atau Gratis Pol bagi mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026. Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, beberapa waktu lalu, sejumlah aspek teknis dan prinsipil menjadi sorotan.
Salah satu yang ditekankan adalah pentingnya menjaga independensi perguruan tinggi dalam menjalankan tridarma kampus meski menerima bantuan dari pemerintah.
“Kami ingin memastikan program Gratis Pol tidak sampai mengurangi daya kritis dan kemandirian kampus. Kampus tetap harus profesional dan berani bersuara, meskipun ada kucuran dana dari pemerintah,” tegas Darlis, Rabu (11/6/2025).
Isu lain yang mencuat dalam rapat ini yakni terkait mahasiswa jalur undangan (SNBP) yang terlanjur membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebelum program Gratis Pol diberlakukan. DPRD memastikan bahwa dana mahasiswa tersebut akan dikembalikan.
“Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov dan perguruan tinggi selesai, UKT akan dikembalikan. Targetnya Agustus atau paling lambat September,” jelas Darlis.
Komisi IV DPRD Kaltim juga mengusulkan perubahan batas usia penerima beasiswa S3 yang sebelumnya maksimal 40 tahun menjadi 45 tahun, khusus untuk kalangan dosen dan tenaga pendidik.
“Banyak tenaga pendidik kita yang baru berkesempatan melanjutkan S3 di usia di atas 40 tahun. Maka kami beri kelonggaran sampai 45 tahun, hanya untuk program S3,” tambahnya.
Darlis turut mengingatkan agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal, meski dana UKT belum sepenuhnya dicairkan. “Ini bukan proyek pembangunan. Dunia pendidikan harus tetap profesional dalam melayani mahasiswa,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kalender akademik kampus dengan kalender kerja pemerintah daerah, agar proses administrasi dan pencairan dana berjalan lancar tanpa mengganggu operasional kampus. (Adv)













