DIGTALPOS.com, Samarinda – Konflik lahan antara warga dan perusahaan tambang kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini terjadi di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Samarinda. Warga menuding PT Insani Bara Perkasa (IBP) menggarap lahan tanpa izin di kawasan tersebut.
Salah satu warga, Sutarno, mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang disengketakan. Ia mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1992. Merespons aduan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim langsung turun tangan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan pihaknya akan bersikap netral dan menjadi penengah dalam menyelesaikan konflik ini. Terlebih, lahan yang dipersoalkan disebut-sebut memiliki dasar hukum yang kuat dari sisi warga.
“Kalau sertifikat Pak Sutarno sah secara hukum, maka penyelesaian paling adil adalah melalui kesepakatan ganti rugi atau transaksi jual beli. DPRD mendorong agar persoalan ini diselesaikan lewat musyawarah, bukan sengketa berkepanjangan,” kata Agus, Rabu (28/5/2025).
Agus mengungkapkan, mediasi sebelumnya yang dilakukan di tingkat pengadilan tak membuahkan hasil. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan substansi dalam gugatan. Karena itu, Komisi I mengambil langkah lanjutan dengan mempertemukan kedua pihak secara informal demi mencari titik temu.
Ia juga mengingatkan pentingnya itikad baik dari perusahaan untuk merespons keluhan warga, apalagi jika muncul indikasi tumpang tindih klaim kepemilikan.
“Ke depan, kami berharap proses penyelesaiannya bukan lagi lewat rapat dengar pendapat (RDP), tapi negosiasi langsung. Kedua pihak sudah menunjukkan keinginan damai, hanya saja belum ada kesepakatan soal nilai jual beli,” tandasnya. (Adv)













