DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, mengemukakan dorongannya agar pemerintah daerah segera meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Dorongan ini berlaku untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Masih banyak sekolah yang menghadapi kekurangan ruang belajar, sehingga jam belajar harus dibagi menjadi dua sesi, pagi dan siang. Kondisi ini jelas sangat memprihatinkan dan perlu segera diperbaiki,” ungkap Faizal dalam pernyataannya kepada media baru-baru ini.
Faizal juga menekankan bahwa pemenuhan SPM berdampak pada peningkatan akreditasi sekolah. Ia menegaskan pentingnya pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang masih kekurangan ruang belajar.
“Jika ada sekolah yang masih kekurangan ruang belajar, harus segera dibangun tambahan ruang. Dengan begitu, standar pelayanan minimal bisa tercapai,” lanjutnya.
Faizal menambahkan bahwa aplikasi pendataan, perhitungan, perencanaan, dan pelaksanaan SPM pendidikan dirancang sebagai solusi terpadu untuk mendukung efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidikan.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga.
Pelayanan dasar ini merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri 59 tahun 2021.
Berdasarkan peraturan ini, pendidikan wajib memenuhi SPM yang disahkan melalui Permendikbudristek RI nomor 32 tahun 2022, yang mengatur tentang jenis dan penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, pencapaian SPM pendidikan, serta pelaporan dan evaluasi. (Adv)













