DIGTALPOS.com, Samarinda – Konflik lahan yang tak kunjung usai antara masyarakat dan perusahaan besar kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono, mengkritisi lemahnya peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini, yang menurutnya disebabkan oleh terbatasnya kewenangan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Didik menyebut, sejak diberlakukannya UU tersebut, hampir seluruh urusan perizinan dan pengawasan khususnya di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan telah diambil alih oleh pemerintah pusat. Hal ini membuat daerah seperti “penonton” dalam konflik yang melibatkan warganya sendiri.
“Banyak masyarakat salah paham, mengira kami di daerah tidak bergerak atau tidak peduli terhadap konflik lahan. Padahal, kenyataannya, kami tidak lagi punya kuasa untuk bertindak tegas. Semua izin dikeluarkan pusat, kami hanya bisa menampung laporan dan menyampaikan aspirasi,” ujarnya saat ditemui Rabu (28/5/2025).
Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, laporan-laporan dari masyarakat terus berdatangan ke DPRD, terutama yang berkaitan dengan perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Kaltim. Namun, penyelesaiannya kerap buntu karena keterbatasan wewenang.
“Komisi I sudah berulang kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menghadirkan semua pihak terkait. Tapi hasilnya tetap tidak maksimal. Kami tidak bisa mencabut izin, apalagi menghentikan operasional perusahaan. Padahal masyarakat sudah menjerit,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa sebagian besar konflik terjadi karena tumpang tindih lahan, ketidakjelasan batas wilayah, serta lemahnya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal. Sementara perusahaan-perusahaan yang memiliki izin langsung dari pusat kerap kali bertindak semena-mena.
“Kalau kewenangan tidak dikembalikan ke daerah, masalah ini akan terus berulang. Konflik lahan sudah seperti bom waktu yang terus berdetak. Kami minta pemerintah pusat membuka ruang revisi UU 23/2014, agar daerah bisa ambil bagian secara nyata dalam penanganan konflik,” ungkapnya dengan nada serius.
Menurut Didik, dengan kewenangan yang lebih besar, daerah dapat bertindak lebih cepat dan tepat dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. Selain itu, pendekatan yang dilakukan juga bisa lebih humanis karena dilakukan oleh pihak yang benar-benar memahami konteks sosial masyarakat setempat.
“Kami di daerah yang paling tahu kondisi masyarakat, yang paling dekat dengan konflik. Kalau diberi kewenangan lebih, tentu penyelesaiannya bisa jauh lebih cepat dan menyentuh akar masalah,” tutupnya. (Adv)













