DIGTALPOS.com, Bone – Dalam upaya menegakkan prinsip netralitas dalam Pemilu, Bawaslu Bone mengambil langkah tegas dengan menyerahkan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2024 mengenai pengawasan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
Dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah penelusuran informasi awal yang dilakukan oleh Bawaslu Bone.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menjelaskan bahwa laporan hasil pengawasan yang memuat dugaan pelanggaran ini sudah lengkap dan diteruskan ke Kantor Regional IV BKN Makassar untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan kajian hukum, hasilnya dituangkan dalam laporan pengawasan yang kemudian diputuskan dalam pleno pimpinan untuk diteruskan ke BKN,” ujar Alwi.
Sementara itu, Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Bone, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama selama masa Pilkada.
Pasalnya, selain pelanggaran netralitas, potensi tindak pidana juga bisa terjadi jika ASN terlibat dalam politik praktis.