Anggota DPRD Kutai Timur: Pembangunan Infrastruktur Perumahan Kini Bisa Menggunakan APBD

Anggota DPRD Kutai Timur: Pembangunan Infrastruktur Perumahan Kini Bisa Menggunakan APBD
Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi. (ist)

DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah kini dapat memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan, berkat disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan pada April 2024.

Menurut Jimmi, beberapa kawasan perumahan di Kutim memerlukan perbaikan infrastruktur jalan yang signifikan. Ia menyoroti subsidi perumahan Jokowi, meskipun bermanfaat, namun masih belum sepenuhnya layak huni bagi masyarakat. Jimmi menambahkan, setiap perumahan juga harus mempertimbangkan kenyamanan penghuninya.

“Selain perumahan subsidi Jokowi, banyak perumahan lain yang ditinggalkan pengembang dalam kondisi kurang memadai. Dengan adanya payung hukum yang telah disahkan, pemerintah daerah kini dapat mengalokasikan APBD untuk pengembangan kawasan perumahan,” jelas Jimmi.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa para penghuni perumahan di Kutim dapat mengharapkan pembangunan fasilitas umum (fasum) yang lebih baik dari pemerintah daerah. Jimmi berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa tanggung jawab pengembang hanya sebatas memastikan rumah layak pakai dan layak jalan. Namun, warga menginginkan lebih dari itu, seperti jalan semenisasi, musalla, dan fasilitas pendidikan.

“Dengan adanya Perda PSU Kawasan Perumahan, masyarakat berpeluang menikmati hunian yang lebih berkualitas. Saya berharap pemerintah daerah dapat mempercepat implementasinya di lapangan,” ujar Jimmi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim. (Adv)

Penulis: SnEditor: Redaksi
footer