DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) tahun 2025 dijadwalkan paling lambat disahkan pada 30 November 2024 mendatang.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim, Faizal Rachman, menyatakan bahwa saat ini pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 sedang dikebut oleh anggota legislatif.
“Ini dilakukan agar proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai jadwal, dan tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan yang telah disusun,” katanya kepada awak media.
Walaupun pengesahan APBD masih cukup lama, yang perlu dipercepat adalah pembahasan dan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS. Faizal berharap penandatanganan kesepakatan antara pemerintah dan DPRD atas KUA PPAS dapat dilakukan pada pekan kedua Agustus.
Menurutnya, ada batas waktu persetujuan kesepakatan KUA PPAS hingga Agustus. Namun, karena pada 14 Agustus akan ada pelantikan DPRD baru, DPRD periode 2024-2029 akan dipimpin oleh pimpinan sementara yang tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kesepakatan KUA PPAS.
“Jadi, pembahasan KUA PPAS hingga kesepakatan dilakukan oleh DPRD lama, sementara pengesahan dilakukan oleh DPRD baru,” tambah Faizal.
Sementara itu, penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada 31 Juli mendatang dalam rapat paripurna DPRD Kutim. (Adv)













