Rencana Pajak 10 Persen untuk Pengusaha Kafe, Ubaldus Badu: Perlu Sosialisasi dan Pertimbangan Matang

Rencana Pajak 10 Persen untuk Pengusaha Kafe, Ubaldus Badu: Perlu Sosialisasi dan Pertimbangan Matang
Anggota DPRD Kutai Timur, Ubaldus Badu (ist)

DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Pemerintah daerah Kutai Timur (Kutim) mulai merencanakan penarikan pajak sebesar 10 persen terhadap usaha kafe. Namun, sebelum kebijakan ini diterapkan, sosialisasi kepada masyarakat sangat diperlukan agar dapat diberlakukan secara penuh dan tanpa kesalahpahaman.

Anggota DPRD Kutim, Ubaldus Badu, menegaskan pentingnya sosialisasi untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga menekankan perlunya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat lokal dan pendatang yang menetap sementara.

“Pentingnya pertimbangan dan sosialisasi adalah agar masyarakat tidak merasa terbebani oleh aturan yang diterapkan pemerintah daerah,” kata Ubaldus, kepada awak media belum lama ini.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kutim ini menyarankan agar pemerintah daerah memberikan waktu transisi yang cukup bagi pengusaha kafe untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru. Sosialisasi bisa dilakukan melalui seminar, brosur, dan media sosial.

“Para pelaku usaha kafe harus dirangkul dan diberi ruang untuk berdiskusi sehingga bisa memberikan masukan dan mencapai kesepahaman bersama tanpa merugikan salah satu pihak,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Kutim ini menekankan, analisis pendapatan dan pengeluaran rata-rata masyarakat lokal sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan pajak ini tidak memberatkan. Ia juga meminta agar pemerintah daerah secara berkala memantau pelaksanaan kebijakan pajak 10 persen ini di usaha kafe.

Dengan sosialisasi yang tepat dan pertimbangan yang matang, diharapkan kebijakan pajak 10 persen ini dapat diterima oleh masyarakat dan pengusaha kafe tanpa menimbulkan masalah. (Adv)

Penulis: SnEditor: Redaksi