DIGTALPOS.com, Bontang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD). Kegiatan yang digelar di Pendopo Rujab Wali Kota itu diikuti seluruh arsiparis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bontang.
Retno Febriaryanti, Kepala DPK Bontang mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pembinaan kepada OPD. Diharapkan dengan disosialisasikannya perwali ini, dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tata kelola kearsipan yang baik dan benar.
“Harapannya agar sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat menyampaikan sambutan, Senin (20/5/2024).
Dilanjutkan Retno, sebelumnya aturan dalam tata kelola kearsipan ini terbagi dalam tiga perwali. Namun kini telah digabung menjadi satu (three in one). Pihaknya pun mendorong seluruh pencipta arsip agar menerapkan ilmu kearsipan ini di OPD masing-masing. Dengan pelaksanaan yang baik, diharapkan indeks kearsipan Pemkot Bontang ikut meningkat saat dilaksanakan penilaian nantinya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase menyambut baik dan mengapresiasi sosialisasi ini. Sebab kata dia, agarke depan tidak ada lagi OPD yang tidak mengenal klasifikasi arsip, jadwal retensi, waktu, serta klasifikasi arsip.
Menurutnya, arsip sangat penting. Terutama untuk anak cucu ke depan, dan bisa digunakan di kemudian hari, mengingat arsip adalah sejarah di masa lalu. Arsip juga bisa menjadi cerita bagi semua, dari masa ke masa, dari setiap periode ke periode selanjutnya.
“Mudah-mudahan arsip Bontang dari sejak otonomi daerah, kota administratif, sampai sekarang dan yang akan datang bisa tersimpan dengan baik. Jadi ada before ada after-nya,” pungkas Basri. (Adv)