DIGTALPOS.com, Kukar – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan sosialisasi Perda (Sosperda) di daerah pemilihannya.
Hal itu juga dilakukan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Sabtu (28/10/2023).
Pada kesempatan itu, wakil rakyat itu mensosialisasikan perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dia menjelaskan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ditujukkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
“Lewat kegiatan ini, saya mencoba menyampaikan tentang apa saja yang menjadi hak masyarakat dalam penyelanggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini mengaku, penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini penting dilakukan. Sebab masyarakat berhak mendapatkan berbagai informasi atas pelayanan publik yang mereka dapatkan.
Dengan kata lain, aturan tersebut dibuat agar pelayanan publik bisa lebih berkualitas.
“Memang harus diperkuat, karena masyarakat harus dilayani dengan baik. Dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik,” imbuhnya.
Lebih jauh dia mengatakan, dalam kegiatan itu masyarakat meminta dirinya untuk lebih memperhatikan infrastruktur di bidang kesehatan.
“Olehnya itu saya sampaikan bahwa anggaran 10 persen untuk sektor kesehatan dari APBD Kaltim itu ada, yang tentu saja ini terkait pelayanan dasar masyarakat,” tuturnya.
“Kita akan kordinasikan dengan BPJS Kesehatan dan Dinkes Kaltim bagaimana supaya pelayanan kesehatan ini bisa di cover untuk semua masyarakat, tentunya masyarakat yang tidak mampu dan yang berpenghasilan rendah, ini yang kita utamakan,” pungkasnya. (Adv)













