DPRD Samarinda Dukung Kenaikan Kelas Tak Otomatis, Anhar: Siswa Harus Penuhi Standar

DPRD Samarinda Dukung Kenaikan Kelas Tak Otomatis, Anhar Siswa Harus Penuhi Standar
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Rencana pemerintah menerapkan mekanisme kenaikan kelas yang tidak lagi otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028 mendapat dukungan dari DPRD Kota Samarinda. Kebijakan ini dinilai dapat mendorong peserta didik lebih disiplin, meningkatkan kesungguhan dalam belajar, serta memastikan siswa memiliki kompetensi yang memadai sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana perubahan sistem evaluasi tersebut. Menurutnya, kenaikan kelas seharusnya diberikan berdasarkan pencapaian dan kemampuan siswa dalam memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan.

“Saya mendukung 1.000 persen,” kata Anhar, Kamis (22/10/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, siswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan ketentuan penilaian berhak melanjutkan ke kelas berikutnya. Sebaliknya, peserta didik yang belum memenuhi standar perlu menjalani evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang tidak memenuhi syarat, ya seleksinya memang seperti itu,” ujarnya.

Anhar menilai, sistem evaluasi yang tegas dapat menjadi salah satu cara untuk membangun kesadaran siswa terhadap tanggung jawabnya dalam menempuh pendidikan. Dengan adanya standar yang harus dicapai, peserta didik diharapkan tidak sekadar mengikuti pembelajaran, tetapi juga berusaha memahami materi dan mengembangkan kemampuan secara optimal.

Ia juga mengingat pengalaman ketika menempuh pendidikan dengan mekanisme evaluasi kenaikan kelas yang ketat. Pada masa itu, kemungkinan tidak naik kelas maupun tidak lulus menjadi dorongan tersendiri bagi siswa untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian.

Menurut Anhar, kondisi tersebut membuat siswa lebih serius dalam belajar. Ia mengenang kebiasaan belajar hingga malam hari, kemudian kembali mengulang pelajaran menjelang subuh demi memahami materi yang akan diujikan.

Bahkan, waktu sekitar 20 hingga 30 menit sebelum pelajaran dimulai kerap dimanfaatkan untuk membaca kembali catatan dan mempelajari materi. Pengalaman tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa sistem penilaian yang jelas dapat memengaruhi kedisiplinan sekaligus membentuk kebiasaan belajar yang lebih teratur.

Meski demikian, penerapan sistem kenaikan kelas berbasis evaluasi perlu disertai aturan yang terukur. Sekolah dan tenaga pendidik harus memiliki pedoman yang jelas agar keputusan terhadap peserta didik tidak dilakukan secara subjektif.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji mekanisme kenaikan kelas yang tidak lagi berlangsung secara otomatis.

Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028, setelah penyusunan rancangan peraturan menteri dan petunjuk teknis rampung.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Mu’ti di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).

Mu’ti menjelaskan, penentuan kenaikan kelas nantinya tidak hanya mengacu pada penguasaan materi pelajaran atau capaian akademik. Perkembangan karakter peserta didik juga akan menjadi bagian dari aspek yang diperhitungkan dalam proses evaluasi.

Dengan demikian, penilaian diharapkan dapat menggambarkan perkembangan siswa secara lebih menyeluruh, termasuk kemampuan memahami pelajaran, tanggung jawab, serta pembentukan karakter selama mengikuti proses pendidikan.

Rencana perubahan mekanisme tersebut muncul setelah pemerintah menerima berbagai masukan mengenai sistem kenaikan kelas yang selama ini diterapkan. Melalui kebijakan baru, pemerintah berharap kualitas pembelajaran semakin meningkat dan peserta didik memiliki kesiapan yang lebih baik untuk menghadapi jenjang pendidikan selanjutnya.

Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menyusun indikator dan prosedur penilaian yang akan menjadi acuan bagi sekolah serta tenaga pendidik. Artinya, mekanisme kenaikan kelas yang baru belum berlaku pada tahun ajaran berjalan dan masih menunggu penyelesaian regulasi resmi.

DPRD Samarinda berharap kebijakan tersebut nantinya tidak hanya menekankan ketegasan dalam menentukan kenaikan kelas, tetapi juga memperhatikan kondisi dan perkembangan masing-masing siswa. Evaluasi perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan adil agar tidak merugikan peserta didik yang membutuhkan pendampingan tambahan.

Selain itu, sekolah diharapkan dapat memberikan pembinaan serta kesempatan memperbaiki capaian belajar bagi siswa yang belum memenuhi standar. Dengan begitu, kebijakan kenaikan kelas tidak otomatis dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan sekadar memberikan konsekuensi atas hasil belajar.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kejelasan aturan, kesiapan tenaga pendidik, serta penerapan evaluasi yang konsisten. Pemerintah diharapkan mampu merumuskan sistem yang mendorong siswa lebih giat belajar sekaligus memastikan setiap peserta didik memperoleh kesempatan berkembang sesuai potensinya. (Adv)