DPRD Samarinda Dorong Negosiasi Sengketa Perumdam dan PT WATS Sebelum Tempuh Jalur Hukum

DPRD Samarinda Dorong Negosiasi Sengketa Perumdam dan PT WATS Sebelum Tempuh Jalur Hukum
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong penyelesaian perselisihan antara Perumdam Tirta Kencana Samarinda dan PT Wahana Abdi Tirtatehnika Sejati (WATS) tidak langsung berujung pada proses hukum. Dewan menilai masih terdapat ruang negosiasi yang dapat ditempuh kedua pihak untuk mencari jalan keluar atas berakhirnya kerja sama yang telah berlangsung sebelumnya.

Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD Samarinda setelah hubungan kerja sama Perumdam Tirta Kencana dengan PT WATS resmi berakhir pada 31 Agustus 2026. Upaya mempertemukan kedua pihak melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Samarinda juga belum menghasilkan kesepakatan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak dalam RDP. Namun, perbedaan pandangan mengenai status dan penyelesaian kerja sama masih belum menemukan titik temu.

Menurut Iswandi, PT WATS menyatakan siap menempuh jalur hukum lantaran pembahasan mengenai kelanjutan maupun pengakhiran kerja sama belum menghasilkan kesepakatan. Di sisi lain, Perumdam Tirta Kencana berpandangan bahwa masa kerja sama telah berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hasil RDP terakhir, diselesaikan melalui jalur hukum. Silakan masing-masing pihak bersiap. Kalau negosiasi tidak bisa, ya jalur hukum,” ujar Iswandi, Rabu (23/9/2026).

Kendati begitu, Komisi II DPRD Samarinda masih melihat adanya peluang penyelesaian secara musyawarah. Iswandi meminta Pemerintah Kota Samarinda maupun pihak terkait tidak terburu-buru membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sebelum seluruh opsi negosiasi benar-benar ditempuh.

Menurutnya, jalur hukum memang menjadi salah satu mekanisme yang dapat digunakan apabila kedua pihak tidak menemukan kesepakatan. Namun, proses tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi baru, terutama apabila kemudian muncul tuntutan ganti rugi, kewajiban pembayaran, atau persoalan lain yang dapat berdampak terhadap keuangan daerah.

“Saya sudah ingatkan dengan Asisten II Pemkot, ini masih ada ruang nego, silakan nego. Karena kalau ada apa-apa seperti tuntutan dan penempatan akan membebani anggaran dan itu harus dipertanggungjawabkan,” kata Iswandi.

DPRD Samarinda, lanjut dia, berkepentingan memastikan setiap keputusan yang diambil pemerintah daerah tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Terlebih, apabila sengketa tersebut berujung pada kewajiban finansial yang harus ditanggung pemerintah daerah, maka dampaknya dapat berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.

Sebab itu, Komisi II mendorong agar seluruh dokumen kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta konsekuensi dari pengakhiran kerja sama dikaji secara menyeluruh. Dengan demikian, keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Iswandi juga memahami apabila pada akhirnya Pemkot Samarinda dan Perumdam Tirta Kencana memilih mekanisme hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan konsekuensi apabila proses perundingan tidak lagi menemukan titik temu.

Apabila jalur hukum benar-benar ditempuh, DPRD berharap proses tersebut dapat menjadi ruang untuk menentukan secara jelas hak dan kewajiban kedua belah pihak berdasarkan dokumen perjanjian, ketentuan hukum, serta bukti-bukti yang ada.

Di sisi lain, Iswandi menyebut Wali Kota Samarinda telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi dari keputusan mengakhiri kerja sama dengan PT WATS. Rencana pengakhiran kerja sama tersebut juga telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Samarinda.

“Wali kota sudah punya pemikiran konsekuensi yang akan muncul untuk mengakhiri kerja sama, terlebih keputusan itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Samarinda,” tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

Perselisihan antara Perumdam Tirta Kencana dan PT WATS sebelumnya mengemuka dalam RDP DPRD Samarinda pada akhir Agustus 2026. Dalam forum tersebut, PT WATS meminta penyelesaian persoalan mengacu pada dokumen serta kesepakatan kerja sama yang telah dibuat. Sementara Perumdam Tirta Kencana berpandangan bahwa masa kerja sama telah berakhir.

Bagi DPRD Samarinda, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan antara dua badan usaha, tetapi juga perlu dilihat dari sisi kepentingan pelayanan publik dan potensi dampaknya terhadap keuangan daerah.

Karena itu, Komisi II masih membuka ruang bagi kedua pihak untuk kembali melakukan negosiasi sebelum mengambil langkah hukum. DPRD berharap penyelesaian dapat dilakukan secara hati-hati, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dan seluruh kepentingan, termasuk kepentingan masyarakat Samarinda, tetap terlindungi.

Jika negosiasi akhirnya gagal, mekanisme hukum dapat ditempuh untuk menentukan posisi, hak, serta kewajiban Perumdam Tirta Kencana dan PT WATS sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv)