DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Selama ini, TPP guru masih dibayarkan setiap tiga bulan, sementara DPRD menilai pencairan secara bulanan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan persoalan tersebut telah menjadi aspirasi yang disampaikan para guru kepada DPRD sejak awal tahun. Aspirasi itu kemudian diteruskan kepada Dinas Pendidikan agar pola pembayaran TPP dapat dikaji kembali.
Menurut Novan, mekanisme pembayaran tiga bulanan perlu dievaluasi, terutama karena terdapat aparatur sipil negara (ASN) pada sejumlah perangkat daerah lain yang memperoleh tambahan penghasilan dengan pola pencairan setiap bulan.
“Memang kita beberapa waktu lalu sudah sampaikan ke Dinas Pendidikan, bahwasannya perlu dilakukan peninjauan kembali berkaitan kebijakan itu,” ujar Novan, Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan, perhatian DPRD terhadap persoalan TPP guru bukan baru muncul menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027. Sejak awal tahun, para guru telah menyampaikan keluhan mengenai rentang waktu pencairan yang dinilai cukup panjang.
Komisi IV kemudian mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda ikut memberikan perhatian, terutama dalam melihat kemungkinan penyesuaian mekanisme pencairan dengan kondisi keuangan daerah.
Novan menilai pembayaran TPP setiap tiga bulan sebenarnya masih dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat kendala dalam proses administrasi atau pengelolaan anggaran. Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak seharusnya menjadi pola yang berlangsung terus-menerus.
“Kalau kondisi tertentu mungkin bisa saja, tapi jangan terus-menerus dijadikan kebiasaan,” tegasnya.
Karena itu, persoalan TPP guru akan menjadi salah satu materi yang dibawa dalam pembahasan anggaran 2027. Komisi IV DPRD Samarinda telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) untuk menjadi perhatian dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027.
DPRD juga menyadari bahwa perubahan pola pembayaran harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Samarinda. Artinya, kebutuhan untuk memberikan pembayaran TPP secara lebih rutin tetap harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kondisi keuangan daerah secara keseluruhan.
Novan mengatakan, pembahasan bersama Banggar diperlukan untuk mencari skema yang memungkinkan pembayaran TPP guru dilakukan lebih rutin tanpa mengganggu pos anggaran lainnya.
“Kita sudah sepakat dengan teman-teman Banggar, khususnya dari Komisi IV, untuk memprioritaskan itu,” ucapnya.
Dengan masuknya aspirasi tersebut dalam pembahasan APBD 2027, DPRD Samarinda berharap mekanisme pembayaran TPP guru dapat ditata kembali. Jika kemampuan anggaran memungkinkan, pencairan secara bulanan diharapkan dapat menjadi opsi agar tambahan penghasilan yang menjadi hak para guru dapat diterima secara lebih rutin dan terukur.
Komisi IV juga menilai evaluasi mekanisme pembayaran penting dilakukan untuk memastikan kebijakan TPP berjalan secara proporsional, sekaligus memberikan kepastian kepada para guru terkait waktu pencairan tambahan penghasilan mereka. (Adv)













