Remaja 15 Tahun di Bogor Hamil, Tetangga Lansia Jadi Tersangka Pemerkosaan Berulang

Remaja 15 Tahun di Bogor Hamil, Tetangga Lansia Jadi Tersangka Pemerkosaan Berulang
Foto: Ilustrasi/Gemini AI.

DIGTALPOS.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Rancabungur diketahui hamil setelah diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri.

Ironisnya, terduga pelaku merupakan pria lanjut usia berinisial DUM (70) yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Polisi menyebut aksi tersebut terjadi lebih dari satu kali dan berlangsung pada 2025.

Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana mengatakan DUM berhasil diamankan polisi pada Senin (10/8/2026) malam. Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Alhamdulillah sudah kita amankan, dibawa ke Polres karena masalah anak perlu penanganan khusus,” ujar Yudhi.

Menurut Yudhi, kasus tersebut pertama kali terungkap setelah keluarga korban melihat adanya perubahan pada kondisi fisik korban. Rasa curiga itu kemudian mendorong keluarga membawa korban ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan medis membuat keluarga terkejut. Korban diketahui dalam kondisi hamil.

“Awalnya ada bibinya yang curiga karena ada perubahan bentuk badan korban. Karena curiga, dibawa ke puskesmas. Di sana dicek, hasilnya ternyata positif hamil,” kata Yudhi.

Setelah mengetahui kondisi korban, pihak kepolisian bersama unsur kecamatan, Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM), serta unit perlindungan perempuan dan anak melakukan pendampingan. Keluarga korban kemudian diarahkan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor.

Pelaku Sudah Jadi Tersangka

Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri memastikan DUM telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pria berusia 70 tahun tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka. Pasal yang disangkakan 473 dan 415 Undang-Undang KUHP yang baru,” ujar Silfi, Rabu (12/8/2026).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menyebut proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.

“Betul, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Aksi Disebut Berlangsung Berulang

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa tindakan kekerasan seksual tersebut tidak terjadi hanya sekali.

Silfi mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, aksi pertama diduga terjadi pada pertengahan 2025 dan berlangsung hingga akhir tahun yang sama.

“Iya, lebih dari sekali. Keterangan sementara, pertama kali terjadi pertengahan tahun lalu dan yang terakhir akhir tahun kemarin,” ungkapnya.

Polisi juga mencocokkan keterangan tersebut dengan usia kehamilan korban untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Berawal dari Permintaan Pijat

Polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan tersangka untuk mendekati korban. DUM disebut sebelumnya kerap meminta bantuan ibu korban yang bekerja sebagai tukang pijat.

Pada suatu kesempatan, tersangka meminta dipijat. Namun, setelah beberapa saat, DUM disebut mengeluhkan pijatan tersebut dan kemudian meminta korban menggantikan ibunya.

“Korban ini punya ibu yang tukang urut atau tukang pijat. Tersangka sering meminta pijat kepada ibunya. Suatu hari saat dipijat, tersangka mengaku sakit dan kemudian meminta anaknya yang memijat,” kata Silfi.

Saat korban menggantikan ibunya, tersangka diduga mulai melakukan tindakan kekerasan seksual. Polisi menyebut peristiwa tersebut menjadi awal dari aksi yang kemudian kembali terjadi beberapa kali.

“Disuruhlah anaknya memijat. Saat dipijat itulah mulai dilakukan pertama kali,” imbuh Silfi.

Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Selain menangani proses hukum, kepolisian bersama pihak terkait juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Mengingat korban masih berusia 15 tahun, pendampingan dilakukan untuk membantu pemulihan fisik maupun psikologis.

Korban telah mendapatkan rujukan untuk menjalani pendampingan psikologis. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT), pekerja sosial, serta mengajukan asesmen kepada pihak terkait.

“Sudah kita berikan rujukan psikolog, ke UPT, kemudian kita ajukan asesmen pekerja sosial dan juga ke LPSK,” jelas Silfi.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Bogor. Polisi terus mendalami keterangan korban dan tersangka untuk mengungkap secara utuh rangkaian kekerasan seksual yang diduga terjadi terhadap korban. (*)