DIGITALPOS.com, Samarinda – Meningkatnya aktivitas usaha di Kota Samarinda dinilai harus berjalan beriringan dengan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Pertumbuhan sektor industri, perdagangan, maupun jasa memang menjadi indikator positif bagi perekonomian daerah, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Atas dasar itu, Komisi III DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah dari seluruh pelaku usaha. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan dini agar pencemaran lingkungan tidak berkembang menjadi persoalan yang merugikan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pengawasan yang dilakukan secara rutin jauh lebih efektif dibandingkan hanya bergerak setelah muncul keluhan atau laporan dari masyarakat.
Menurutnya, inspeksi berkala memungkinkan pemerintah mengetahui lebih awal apabila terdapat pelanggaran dalam pengelolaan limbah, sehingga langkah penanganan dapat segera dilakukan sebelum dampaknya meluas.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkala, bukan hanya setelah muncul persoalan. Dengan pemantauan yang berkesinambungan, potensi pencemaran bisa diketahui lebih cepat sehingga penanganannya juga lebih efektif,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Deni menilai pendekatan preventif menjadi strategi yang paling tepat dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Pemerintah, kata dia, tidak boleh hanya mengandalkan laporan masyarakat sebagai dasar melakukan pemeriksaan, melainkan harus memiliki sistem pengawasan yang aktif dan berkelanjutan.
Dengan inspeksi yang konsisten, berbagai potensi pelanggaran terhadap baku mutu limbah dapat terdeteksi sejak dini. Selain mengurangi risiko pencemaran, langkah tersebut juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Deni memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan tetap akan menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Namun, seluruh aduan harus diproses secara objektif melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan.
Menurutnya, setiap persoalan lingkungan harus disikapi berdasarkan fakta serta data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang terburu-buru maupun merugikan pihak tertentu.
“Semua laporan harus diverifikasi terlebih dahulu. Kami ingin memastikan sumber masalahnya benar-benar jelas sebelum menentukan langkah lanjutan maupun rekomendasi yang akan diberikan,” katanya.
Untuk itu, Komisi III akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda serta instansi teknis lainnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap setiap dugaan pencemaran. Sinergi antarinstansi dinilai penting agar proses investigasi berjalan komprehensif dan menghasilkan kesimpulan yang akurat.
Deni menegaskan, menjaga kelestarian lingkungan bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban moral maupun hukum untuk memastikan seluruh aktivitas operasionalnya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bagian penting dari praktik usaha yang bertanggung jawab. Pengelolaan limbah yang sesuai standar tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
“Setiap pelaku usaha harus memiliki komitmen terhadap pengelolaan limbah yang baik. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus memantau berbagai persoalan lingkungan yang berkembang di tengah masyarakat. Apabila hasil inspeksi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan baku mutu limbah, DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, tentu kami akan mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas, baik berupa sanksi maupun kewajiban melakukan perbaikan agar persoalan tidak terus berulang,” ujar Deni.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi administratif ataupun hukuman kepada pelanggar. Pelaku usaha juga harus diwajibkan melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan limbah agar akar persoalan benar-benar terselesaikan dan tidak kembali terulang di kemudian hari.
Lebih jauh, Deni menekankan pentingnya membangun kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Samarinda. Pemerintah memiliki peran sebagai regulator sekaligus pengawas, pelaku usaha wajib menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat diharapkan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran lingkungan.
Menurutnya, sinergi seluruh pihak merupakan fondasi utama dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan pengawasan yang konsisten, kepatuhan pelaku usaha, serta partisipasi aktif masyarakat, kualitas lingkungan hidup di Samarinda diharapkan tetap terjaga di tengah pesatnya perkembangan ekonomi daerah.
Komisi III DPRD Kota Samarinda pun berharap setiap persoalan lingkungan dapat ditangani secara menyeluruh hingga ke sumber permasalahannya. Melalui pengawasan yang lebih ketat, penegakan aturan yang konsisten, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan, potensi pencemaran lingkungan dapat diminimalkan sehingga masyarakat dapat menikmati lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan untuk generasi sekarang maupun yang akan datang. (Adv)













