DIGTALPOS.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh aset milik pemerintah tidak hanya tercatat sebagai inventaris, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan memiliki arah pemanfaatan yang jelas. Menurutnya, aset pemerintah merupakan salah satu kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis apabila dikelola secara optimal sesuai dengan fungsi dan potensinya.
Ia mengatakan, selama ini masih terdapat aset pemerintah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Padahal, jika dikelola dengan baik, aset tersebut dapat menjadi penunjang pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah, hingga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Aset daerah harus dikelola dengan baik. Jangan sampai ada aset yang hanya tercatat, tetapi belum memberikan manfaat yang optimal bagi daerah,” ujar Iswandi, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, pembenahan tata kelola aset harus dimulai dari pendataan yang akurat. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aset memiliki legalitas yang jelas, kondisi fisik yang terdokumentasi dengan baik, serta status penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menentukan arah kebijakan terhadap setiap aset yang dimiliki.
Iswandi menjelaskan, evaluasi aset tidak cukup dilakukan dari sisi administrasi semata. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi potensi pengembangan setiap aset, termasuk peluang kerja sama dengan pihak ketiga apabila dinilai dapat memberikan manfaat yang lebih besar tanpa mengabaikan kepentingan publik.
“Setiap aset memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Karena itu, perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar pemerintah dapat menentukan apakah aset tersebut lebih tepat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, dikembangkan, atau dikerjasamakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, optimalisasi aset dapat menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya yang dimiliki. Namun demikian, seluruh proses pemanfaatannya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kalau memang ada aset yang memiliki potensi ekonomi, tentu harus dicarikan pola pengelolaan yang tepat. Namun, semuanya harus melalui kajian agar tetap memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Iswandi mengingatkan bahwa orientasi pengelolaan aset daerah tidak boleh semata-mata mengejar keuntungan finansial. Aset yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus tetap mengutamakan fungsi pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Menurutnya, keseimbangan antara aspek ekonomi dan pelayanan publik menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan aset yang berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat memaksimalkan nilai aset tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap fasilitas umum yang tersedia.
Selain itu, Iswandi menilai pemerintah daerah perlu memiliki sistem pendataan atau peta aset yang lengkap, terintegrasi, dan selalu diperbarui. Keberadaan basis data yang akurat akan memudahkan proses perencanaan pembangunan sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan maupun pengembangan aset daerah.
“Dengan data yang lengkap, pemerintah akan lebih mudah menentukan aset mana yang bisa dikembangkan, dikerjasamakan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap upaya evaluasi dan penataan aset daerah dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan produktif. Menurutnya, aset pemerintah seharusnya tidak hanya menjadi bagian dari daftar inventaris, tetapi juga mampu menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Kota Samarinda.
“Pada akhirnya, pengelolaan aset yang baik bukan hanya soal menjaga kekayaan daerah, tetapi juga memastikan setiap aset mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)













