DIGTALPOS.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026). Dua di antaranya adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani sejumlah perkara dugaan korupsi.
Kasus yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara PLN yang diduga menjadi pemicu terjadinya blackout di Sumatera, dugaan korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel.
“Penggeledahan ini merupakan salah satu proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara,” ujar Irjen Totok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden terhadap dugaan kasus-kasus korupsi. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara sepanjang 2020 hingga 2025. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, serta pencucian uang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik lemari dan tertanam di dalam dinding bangunan. Setelah berhasil dibuka, polisi menemukan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, telepon seluler, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Irjen Totok mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang rupiah senilai Rp259.159.000. Jika dikonversikan, total nilai uang yang ditemukan mendekati Rp60 miliar.
“Seluruh barang bukti tersebut kami sita untuk kepentingan penyidikan dan akan didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Selain dua lokasi yang dipublikasikan kepada media, penyidik juga melakukan penggeledahan secara serentak di enam lokasi lainnya. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang telah diamankan.
Kortas Tipidkor Polri menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara PLN, ASABRI, Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (*)













