DIGTALPOS.com, Samarinda – Upaya mendorong pembahasan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, kembali menemui jalan buntu. Rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur yang dijadwalkan membahas usulan tersebut gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat kuorum. Hal ini memicu gelombang kekecewaan dari massa Aliansi Rakyat Kaltim yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, beberapa waktu lalu.
Kegagalan rapat tersebut menjadi sorotan publik karena agenda hak angket dinilai sebagai salah satu mekanisme penting untuk mengawal jalannya pemerintahan daerah dan menjawab berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Sejak siang hari, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim memadati kawasan Gedung DPRD Kaltim. Mereka membawa mobil komando, poster, serta spanduk berisi kritik terhadap kinerja wakil rakyat yang dianggap tidak serius dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Jenderal Lapangan Aliansi Rakyat Kaltim, Fatur Rahman, menyampaikan kekecewaannya terhadap rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD dalam rapat yang dinilai memiliki kepentingan besar bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Menurut Fatur, dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 orang yang hadir dalam rapat paripurna. Jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi ketentuan kuorum yang dipersyaratkan dalam pembahasan hak angket.
“Hari ini kita melihat faktanya hanya 32 anggota yang hadir. Ini menandakan banyak sekali ketakutan yang muncul dari dalam,” ujar Fatur saat berorasi di hadapan massa aksi.
Ia menilai para anggota DPRD seharusnya menunjukkan komitmen sebagai representasi masyarakat dengan hadir dan mengikuti proses pembahasan hak angket. Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah anggota dewan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau mereka memang berani sebagai perwakilan rakyat Kaltim, harusnya mereka hadir dan membantu menyelesaikan masalah ini, bukan berlari dari permasalahan,” tegasnya.
Fatur bahkan menyebut batalnya rapat paripurna tersebut sebagai indikasi adanya tekanan atau ketakutan politik yang membuat sebagian anggota dewan enggan terlibat dalam pembahasan hak angket terhadap gubernur.
“Mereka menghindar, kabur selayaknya seorang pengecut. Hari ini usulan hak angket belum dibahas karena forum tidak kuorum. Ini bukti dewan-dewan di dalam takut menghadapi rakyat,” katanya.
Aksi demonstrasi berlangsung sejak sekitar pukul 11.30 WITA dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Massa secara bergantian menyampaikan orasi yang menuntut DPRD Kaltim segera menjadwalkan ulang pembahasan hak angket dan memastikan seluruh anggota dewan hadir dalam rapat berikutnya.
Di tengah kritik yang mengemuka, pimpinan DPRD Kaltim membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja menghambat proses pembahasan hak angket. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa penundaan rapat murni disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib dewan.
Menurut Ananda, mekanisme pembahasan hak angket memiliki aturan yang lebih ketat dibanding rapat paripurna biasa. Oleh karena itu, pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan jalannya rapat apabila jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan.
“Jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 32 orang. Sesuai tahapan dan mekanisme hak angket, rapat harus memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh tiga perempat dari jumlah anggota DPRD,” jelas Ananda.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, sedikitnya 41 dari total 55 anggota DPRD harus hadir agar rapat paripurna pembahasan hak angket dapat dilaksanakan secara sah.
Karena jumlah kehadiran masih jauh di bawah batas minimal yang dipersyaratkan, agenda pembahasan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud akhirnya tidak dapat dilanjutkan dan harus ditunda.
Selanjutnya, jadwal pembahasan akan dibahas kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim untuk menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna berikutnya.
Penundaan ini menambah panjang dinamika politik yang mengiringi usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim. Di satu sisi, kelompok masyarakat mendesak agar proses pengawasan tetap berjalan transparan dan terbuka. Di sisi lain, DPRD Kaltim menegaskan bahwa seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku agar memiliki legitimasi hukum yang kuat. (*)













