DIGITALPOS.com — Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai perhatian serius dari pemerintah. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, memastikan negara hadir untuk melindungi korban sekaligus mengawal proses penanganan kasus tersebut secara menyeluruh.
Brian mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan universitas guna memastikan langkah penanganan berjalan sesuai prosedur serta berpihak pada korban. Ia menegaskan, perlindungan dan pendampingan bagi korban menjadi prioritas utama dalam kasus ini.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta merusak integritas dunia pendidikan.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Satgas ini berperan penting dalam memberikan perlindungan, penanganan kasus, hingga pemulihan korban.
Selain itu, jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan payung hukum kuat terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
Sementara itu, kasus ini sendiri mencuat setelah terungkap bahwa sebanyak 16 mahasiswa FH UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban. Aksi tersebut dilakukan melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE, yang berisi pesan-pesan bernuansa seksual dan merendahkan korban.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terkuak dari permintaan maaf para pelaku di grup angkatan. Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh mahasiswa angkatan 2023 pada Sabtu (11/4/2026) menjelang dini hari, namun tanpa penjelasan yang jelas.
“Awalnya hanya ada permintaan maaf tanpa konteks. Beberapa jam kemudian, muncul penjelasan di media sosial yang mengungkap latar belakang kejadian tersebut,” jelas Dimas, dilansir kompas.com.
Ia menambahkan, bentuk pelecehan yang dilakukan mayoritas berupa pesan digital yang mengandung unsur seksual serta merendahkan martabat korban. Kasus ini pun memicu keresahan di kalangan mahasiswa dan publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dapat berlangsung di ruang digital.
Kini, publik menanti langkah tegas dari pihak kampus dan aparat penegak hukum, tidak hanya dalam memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga dalam memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi. (*)













