DIGTALPOS.com, Balikpapan – Praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kali ini, kasus pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite secara ilegal dibongkar di wilayah Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Haris Kurniawan.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi. Informasi tersebut diterima pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim.
“Tim segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penelusuran, ditemukan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis Pertalite,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit mobil pick up yang terparkir di belakang gudang dengan muatan ratusan jerigen berisi BBM. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat sekitar 150 jerigen berkapasitas 20 liter, yang masing-masing berisi kurang lebih 19 liter Pertalite. Total BBM yang tersimpan di dalam jerigen tersebut diperkirakan mencapai 2.850 liter.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas kembali mendapati sebuah mobil Daihatsu Sigra yang datang ke lokasi. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial S, yang diketahui merupakan orang suruhan pelaku utama berinisial BS.
Mobil tersebut diduga digunakan untuk memindahkan BBM menggunakan selang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite, serta tiga lembar barcode yang digunakan untuk melakukan pengisian BBM di SPBU.
“Total keseluruhan BBM bersubsidi yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai kurang lebih 3.050 liter,” jelas Yuliyanto.
Selain BBM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Gran Max pick up, satu unit Daihatsu Sigra, satu unit telepon genggam yang berisi puluhan gambar barcode, selang untuk memindahkan BBM, serta uang tunai sebesar Rp6 juta yang diduga hasil dari penjualan BBM ilegal.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus memanfaatkan sejumlah orang untuk membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan barcode secara bergantian.
“BBM yang dibeli tersebut kemudian dikumpulkan di satu lokasi dan dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi. Praktik ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan lebih dari satu tahun,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku BS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Kaltim pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi dari pemerintah.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi. Ini menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga keadilan distribusi BBM subsidi,” tutupnya. (*)













