ASN Wajib Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari 2026, DJP: Bentuk Keteladanan dan Kepatuhan Pajak

ilustrasi
ilustrasi.

DIGITALPOS.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat 28 Februari 2026. Batas waktu ini lebih awal dibandingkan wajib pajak orang pribadi pada umumnya yang diberikan waktu hingga 31 Maret 2026.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Ia menegaskan bahwa secara umum, sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.

Namun, terdapat ketentuan khusus yang mengatur ASN, TNI, dan Polri agar menyampaikan SPT lebih awal.

“Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026),” ujar Inge, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, ketentuan khusus tersebut merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi ASN, TNI, dan Polri adalah 28 Februari 2026.

“Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri ada Surat Menteri PAN dan RB yang menyatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh-nya adalah 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan,” jelasnya.

Penetapan tenggat waktu lebih awal bagi ASN bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin aparatur negara menjadi contoh dalam kepatuhan perpajakan. Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan menunjukkan komitmen terhadap kewajiban konstitusional, termasuk dalam hal pelaporan pajak secara tepat waktu.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat. Dengan ASN, TNI, dan Polri lebih dulu melaporkan SPT, diharapkan masyarakat turut terdorong untuk memenuhi kewajibannya sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Di sisi lain, pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 akan menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya dilakukan secara menyeluruh melalui sistem Coretax. Sistem administrasi perpajakan terbaru ini dikembangkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memperbarui dan mengintegrasikan layanan perpajakan secara digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, sebelumnya menyampaikan bahwa SPT Tahun Pajak 2025 menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax secara penuh, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi.

“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya Maret 2026, kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” ujarnya dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Dengan penerapan sistem baru tersebut, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Proses aktivasi dilakukan menggunakan password dan passphrase yang akan digunakan untuk mengakses layanan dan mengisi SPT secara daring.

DJP mengingatkan, keterlambatan dalam melakukan aktivasi akun berpotensi menimbulkan kendala teknis saat mendekati batas waktu pelaporan. Karena itu, ASN dan wajib pajak lainnya diharapkan tidak menunda proses registrasi maupun pelaporan.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100 ribu apabila melewati batas waktu pelaporan.

Melalui penguatan sistem digital dan penegasan tenggat waktu bagi ASN, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat pada 2026. Kepatuhan tersebut bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Dengan tenggat waktu 28 Februari 2026 yang semakin dekat, ASN diimbau segera menyampaikan SPT Tahunan PPh sebagai wujud tanggung jawab, disiplin, dan keteladanan kepada masyarakat luas. (*)

Penulis: RedEditor: Redaksi
content-ciaa-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

138000416

138000417

138000418

138000419

138000420

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

158000336

158000337

158000338

158000339

158000340

158000341

158000342

158000343

158000344

158000345

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000215

208000216

208000218

208000219

208000220

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000237

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

content-ciaa-1701