DIGITALPOS.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat 28 Februari 2026. Batas waktu ini lebih awal dibandingkan wajib pajak orang pribadi pada umumnya yang diberikan waktu hingga 31 Maret 2026.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Ia menegaskan bahwa secara umum, sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.
Namun, terdapat ketentuan khusus yang mengatur ASN, TNI, dan Polri agar menyampaikan SPT lebih awal.
“Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026),” ujar Inge, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, ketentuan khusus tersebut merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi ASN, TNI, dan Polri adalah 28 Februari 2026.
“Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri ada Surat Menteri PAN dan RB yang menyatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh-nya adalah 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan,” jelasnya.
Penetapan tenggat waktu lebih awal bagi ASN bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin aparatur negara menjadi contoh dalam kepatuhan perpajakan. Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan menunjukkan komitmen terhadap kewajiban konstitusional, termasuk dalam hal pelaporan pajak secara tepat waktu.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat. Dengan ASN, TNI, dan Polri lebih dulu melaporkan SPT, diharapkan masyarakat turut terdorong untuk memenuhi kewajibannya sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
Di sisi lain, pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 akan menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya dilakukan secara menyeluruh melalui sistem Coretax. Sistem administrasi perpajakan terbaru ini dikembangkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memperbarui dan mengintegrasikan layanan perpajakan secara digital.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, sebelumnya menyampaikan bahwa SPT Tahun Pajak 2025 menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax secara penuh, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi.
“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya Maret 2026, kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” ujarnya dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Dengan penerapan sistem baru tersebut, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Proses aktivasi dilakukan menggunakan password dan passphrase yang akan digunakan untuk mengakses layanan dan mengisi SPT secara daring.
DJP mengingatkan, keterlambatan dalam melakukan aktivasi akun berpotensi menimbulkan kendala teknis saat mendekati batas waktu pelaporan. Karena itu, ASN dan wajib pajak lainnya diharapkan tidak menunda proses registrasi maupun pelaporan.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100 ribu apabila melewati batas waktu pelaporan.
Melalui penguatan sistem digital dan penegasan tenggat waktu bagi ASN, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat pada 2026. Kepatuhan tersebut bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Dengan tenggat waktu 28 Februari 2026 yang semakin dekat, ASN diimbau segera menyampaikan SPT Tahunan PPh sebagai wujud tanggung jawab, disiplin, dan keteladanan kepada masyarakat luas. (*)













