Daerah  

Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Rincian Lengkap Besarannya di 10 Daerah se-Kaltim

ilustrasi
ilustrasi.

DIGITALPOS.com – Menyambut Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Penetapan tersebut diumumkan pada 23 Februari 2026 di Samarinda dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq. Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah serta membayar fidyah selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Abdul Khaliq menegaskan, besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang berlaku di masing-masing daerah. Dengan demikian, nilai yang ditetapkan mencerminkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat setempat.

“Penetapan ini diharapkan menjadi acuan bersama agar pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah berjalan tertib, seragam, serta sesuai dengan ketentuan syariat dan kondisi riil di daerah,” ujarnya.

Rincian Zakat Fitrah 2026 di Kaltim

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras maupun uang. Untuk pembayaran dalam bentuk uang, nilainya dibedakan berdasarkan kualitas konsumsi masyarakat, yakni kategori tertinggi, sedang, dan terendah.

Berikut rincian besaran zakat fitrah di 10 kabupaten/kota se-Kaltim:

  • Samarinda
    Uang: Rp70.000 (tertinggi), Rp60.000 (sedang), Rp50.000 (terendah)
    Beras: 2,75 kg
  • Balikpapan
    Uang: Rp54.000 (tertinggi), Rp48.000 (sedang), Rp42.000 (terendah)
    Beras: 3 kg
  • Bontang
    Uang: Rp68.400 (tertinggi), Rp64.600 (sedang), Rp58.900 (terendah)
    Beras: 2,5 kg
  • Kutai Kartanegara
    Uang: Rp68.000 (tertinggi), Rp49.000 (sedang), Rp38.000 (terendah)
    Beras: 2,7 kg
  • Kutai Timur
    Uang: Rp50.000 (tertinggi), Rp45.000 (sedang), Rp40.000 (terendah)
    Beras: 2,5 kg
  • Kutai Barat
    Uang: Rp73.500 (tertinggi), Rp70.000 (sedang), Rp66.500 (terendah)
    Beras: 2,7–3 kg
  • Penajam Paser Utara
    Uang: Rp45.000 (tertinggi), Rp40.000 (sedang), Rp35.000 (terendah)
    Beras: 2,5 kg
  • Paser
    Uang: Rp72.200 (tertinggi), Rp60.800 (sedang), Rp49.400 (terendah)
    Beras: 3 kg
  • Berau
    Uang: Rp50.000 (tertinggi), Rp42.000 (sedang), Rp35.000 (terendah)
    Beras: 2,5 kg
  • Mahakam Ulu
    Uang: Rp75.000 (tertinggi), Rp65.000 (sedang), Rp55.000 (terendah)
    Beras: 2,7 kg

Dari seluruh daerah, nilai zakat fitrah tertinggi untuk kategori uang berada di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp75.000 per jiwa. Sementara nilai terendah sebesar Rp35.000 terdapat di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.

Rincian Fidyah 2026 di Kaltim

Selain zakat fitrah, Kanwil Kemenag Kaltim juga menetapkan besaran fidyah. Fidyah merupakan denda atau kompensasi berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar’i, seperti sakit menahun atau kondisi lain yang dibenarkan agama.

“Fidyah ditetapkan dan dibayarkan per hari per jiwa,” jelas Abdul Khaliq.

Berikut rincian besaran fidyah di masing-masing daerah:

  • Samarinda
    Uang: Rp40.000 (tertinggi), Rp25.000 (sedang)
    Beras: 0,7 kg
  • Balikpapan
    Uang: Rp30.000
    Beras: 0,75 kg
  • Bontang
    Uang: Rp18.000 (tertinggi), Rp15.500 (sedang)
    Beras: 0,675 kg
  • Kutai Kartanegara
    Uang: Rp30.000
    Beras: 0,7 kg
  • Kutai Timur
    Uang: Rp25.000
    Beras: 0,7 kg
  • Kutai Barat
    Uang: Rp40.000
    Beras: 0,7 kg
  • Penajam Paser Utara
    Uang: Rp45.000
    Beras: 0,7 kg
  • Paser
    Uang: Rp22.000
    Beras: 0,8 kg
  • Berau
    Uang: Rp40.000
    Beras: 0,675 kg
  • Mahakam Ulu
    Uang: Rp30.000
    Beras: 0,75 kg
Penulis: RedEditor: Redaksi