DIGTALPOS.com, Kalimantan Timur – Di tengah suasana khusyuk bulan suci Ramadan, saat umat Muslim berlomba-lomba memperbanyak ibadah dan amal kebaikan, aparat kepolisian justru berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika yang berpotensi mencederai kesucian bulan penuh berkah tersebut.
Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Ketiga terduga masing-masing berinisial S (29), B (31), dan W (33). Mereka diamankan di Jalan Bhayangkara RT 002, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam yang kerap melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di wilayah tersebut.
Merespons laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan kendaraan yang dilaporkan, aparat melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian belakang jok mobil, diduga untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam OPPO A5x, satu unit telepon genggam VIVO Y19s, uang tunai sebesar Rp2.000.000, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KT-8052-DK yang digunakan para terduga.
Kapolsek Marangkayu, AKP Ali Mustofa, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan.
“Puasa seharusnya menjadi momentum untuk mengendalikan diri dan memperbaiki akhlak. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi dan mengganggu ketenangan masyarakat dalam beribadah. Kami juga sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah aktivitas ilegal yang dapat meresahkan warga.
Saat ini ketiga terduga telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan permufakatan jahat narkotika.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Tak menutup kemungkinan, pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya.
Di bulan yang seharusnya menjadi ajang memperbanyak amal dan introspeksi diri, aparat kepolisian mengingatkan bahwa upaya menjaga kesucian Ramadhan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi dan memerangi narkotika. (*)













