DIGTALPOS.com, Samarinda, Kalimantan Timur – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar di Gedung Utama kantor DPRD Kaltim pada Senin (28/10/2024). Ketua Kelompok Kerja (pokja) Tata Tertib DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyampaikan pentingnya pembentukan tata tertib (tatib) baru di lingkungan dewan.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah dan merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Sarkowi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Undang-Undang 23 tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Oleh karena itu, DPRD Kaltim perlu menyusun Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib yang baru.
“DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada periode sebelumnya telah membentuk Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang kemudian diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023,” tambahnya.
Pokja pembahas tata tertib telah melakukan pendalaman terhadap peraturan yang ada. Kesimpulannya, diperlukan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aspek pengaturan tata tertib DPRD dengan memperhatikan kondisi dan dinamika terkini serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain itu, pokja pembahas tata tertib telah menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Provinsi Kaltim yang baru, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
“Berdasarkan hasil kerja pokja, pendalaman terhadap draf rancangan peraturan tata tertib, hasil kunjungan studi komparasi, hasil rapat koordinasi lintas pokja, dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kami telah melakukan penyempurnaan draf tata tertib dengan perbaikan redaksi dan penambahan klausul baru yang mencakup aspek kearifan lokal,” ujar Sarkowi.
Ia menegaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa peraturan DPRD tentang tata tertib dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Politisi partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa pembahasan materi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim telah selesai dilaksanakan.
“Selanjutnya, melalui Rapat Paripurna dewan yang terhormat ini, kami memohon kepada pimpinan rapat paripurna untuk meminta persetujuan dari peserta rapat paripurna guna menetapkan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Tertib,” tandasnya.
Sarkowi juga meminta agar pimpinan DPRD dapat menugaskan Sekretaris DPRD Kaltim untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim terkait pengajuan fasilitasi rancangan peraturan tata tertib ini kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Kami juga memohon agar pimpinan DPRD dapat menugaskan Bapemperda untuk mengawal tahapan dan proses fasilitasi terhadap rancangan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Kementerian Dalam Negeri, sambil tetap berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur,” tutupnya. (adv)