Sri Mulyani Rilis Insentif Pajak, Tiket Pesawat Bisa Lebih Murah Jelang Lebaran

ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik menggunakan pesawat. (int)

DIGTALPOS.com – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, yang dapat menurunkan harga tiket pesawat hingga 13-14%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

Aturan ini menetapkan bahwa PPN sebesar 6% yang seharusnya dibayar penumpang akan ditanggung pemerintah, sehingga penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5%. Dengan demikian, harga tiket pesawat akan lebih terjangkau, terutama menjelang periode mudik Lebaran.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idul Fitri,” demikian bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip Minggu (2/3/2025).

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Namun, periode penerbangan yang mendapatkan potongan hanya berlangsung dua minggu, yaitu dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

Adapun tarif yang dikenakan dalam kebijakan ini mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya-biaya lain yang termasuk dalam objek PPN.

Selain itu, badan usaha angkutan udara yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atau dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan transportasi udara. (*)

Penulis: RedEditor: Redaksi