DIGITALPOS.com – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin merasakan langsung suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah secara resmi membuka kesempatan bagi warga untuk mengikuti upacara pengibaran bendera pada Senin, 17 Agustus 2026.
Melalui mekanisme war ticket atau perebutan undangan secara daring, pemerintah menyediakan 8.100 kursi bagi masyarakat umum yang ingin menjadi bagian dari momen bersejarah tersebut. Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Istana Presiden di https://pandang.istanapresiden.go.id.
Informasi tersebut diumumkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui akun Instagram resminya, @kemensetneg.ri, pada Rabu (5/8/2026).
“Pendaftaran undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5–7 Agustus 2026),” tulis Kemensetneg dalam unggahannya.
Syarat Mengikuti Upacara di Istana
Kemensetneg menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengikuti upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka.
Peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Selain itu, peserta harus telah berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
Panitia juga menegaskan bahwa peserta tidak diperkenankan membawa balita selama mengikuti rangkaian kegiatan di kawasan Istana.
Demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, setiap peserta diwajibkan berada dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani, tidak memiliki penyakit bawaan yang berisiko membahayakan saat berada di tengah kerumunan, serta telah melengkapi program vaksinasi nasional.
Selain itu, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen dan data pendukung agar proses registrasi berjalan lancar. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA);
- Nomor telepon yang masih aktif;
- Alamat email aktif;
- Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri.
Kemensetneg juga mengingatkan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis.
“Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia,” demikian peringatan yang tercantum pada laman pendaftaran.
Cara Mendaftar War Ticket Upacara HUT RI
Bagi masyarakat yang ingin mencoba mendapatkan undangan, berikut tahapan pendaftarannya:
- Siapkan file KTP atau KIA beserta swafoto resmi sambil memegang identitas.
- Kunjungi portal resmi pendaftaran di https://pandang.istanapresiden.go.id.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Lakukan konfirmasi pendaftaran melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email.
- Apabila dinyatakan lolos, peserta wajib menukarkan undangan fisik dengan menunjukkan KTP atau KIA sesuai jadwal yang telah ditentukan panitia.
Tidak Hanya Mengikuti Upacara
Masyarakat yang berhasil memperoleh undangan tidak hanya dapat menyaksikan secara langsung prosesi pengibaran Sang Saka Merah Putih di halaman Istana Merdeka, tetapi juga berkesempatan menikmati berbagai pertunjukan seni dan budaya yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan.
“Bagi Sobat Setneg yang berhasil mendapat undangan, tidak hanya berkesempatan mengikuti prosesi upacara dengan khidmat, tetapi juga dapat merayakan penuh sukacita dengan menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan Indonesia di Istana Merdeka,” tulis Kemensetneg.
Karena jumlah kuota terbatas hanya 8.100 peserta, masyarakat yang berminat diimbau segera menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan melakukan pendaftaran pada periode 5–7 Agustus 2026 melalui portal resmi yang telah disediakan pemerintah. (*)













