Pemkot Balikpapan Perketat Seleksi Sopir Kendaraan Dinas Usai Oknum Terjerat Kasus Narkoba

Pemkot Balikpapan Perketat Seleksi Sopir Kendaraan Dinas Usai Oknum Terjerat Kasus Narkoba
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo. (ist)

DIGTALPOS.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memperketat proses seleksi dan pengawasan terhadap pengemudi kendaraan dinas pejabat. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul ditangkapnya seorang oknum sopir berinisial WS yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan tenaga pengemudi yang bekerja untuk operasional pejabat memiliki latar belakang dan kualifikasi yang sesuai.

Menurutnya, meskipun pengemudi kendaraan dinas berstatus tenaga alih daya atau outsourcing yang disediakan pihak vendor, Pemkot Balikpapan sebagai pengguna jasa tetap mempunyai kewenangan untuk menentukan standar dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Selain asesmen sederhana untuk mengetahui identitas dan asal-usul, pengguna jasa juga berhak mengetahui karakter hingga motivasi kerja dari calon pengemudi,” ujar Bagus di Balikpapan, belum lama ini.

Bagus menjelaskan, pengadaan jasa pengemudi serta penyewaan kendaraan operasional dinas dikelola oleh Bagian Umum Pemerintah Kota Balikpapan. Karena itu, evaluasi terhadap mekanisme perekrutan dan pengawasan pengemudi akan menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Pemkot juga dinilai perlu memastikan setiap tenaga pengemudi yang ditempatkan untuk melayani pejabat memiliki rekam jejak yang jelas serta memahami batasan dan tanggung jawab selama menjalankan tugas.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan Irma Pertiwi A Musa menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan WS merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Ia memastikan, saat diamankan polisi, WS tidak sedang menjalankan tugas kedinasan maupun lembur. Peristiwa penangkapan tersebut juga disebut berlangsung di luar jam kerja resmi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap WS, yang diketahui merupakan sopir dinas Kepala DPPR Balikpapan, bersama rekannya berinisial IN.

Keduanya ditangkap pada Rabu (2/9) sekitar pukul 18.00 WITA di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka diketahui tengah menggunakan mobil dinas berjenis Toyota Innova Zenix. Polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 16 butir pil ekstasi serta paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam mobil operasional tersebut.

WS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diduga memiliki peran sebagai pengedar narkotika. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polda Kaltim menduga narkotika tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran gelap yang berasal dari Malaysia. Polisi masih mendalami asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi Pemkot Balikpapan untuk mengevaluasi sistem perekrutan dan pengawasan tenaga pengemudi kendaraan dinas, agar fasilitas operasional pemerintah tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum. (*)