DIGTALPOS.com, Samarinda – Tidak lama lagi, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim bakal mengakhiri masa kerjanya. Tepalnya pada bulan April 2023 mendatang.
Sebab itu, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Mummad Udin, mengusulkan untuk membentuk pansus baru, khusus membahas terkait penyaluran dana CSR dan jaminan reklamasi.
Anggota DPRD Kaltim dari Dapil VI ini mengungkapkan, beberapa catatan hasil akhir kerja pansus yaitu akan membuat rekomendasi kepada Kementerian ESDM RI, terkait penanganan dunia pertambangan di Kaltim.
“Kami akan memastikan realisasi CSR sampai pada masyarakat,” ucap Udin, Kamis (23/3/2023).
Politikus muda ini menambahkan, terkait pembahasan dana jamrek, pihaknya hendak menindaklanjuti adanya temuan BPK tahun 2021 lalu terkait pencairan dana jamrek.
“Temuan BPK RI tahun 2021, di situ menyebutkan bahwa ada pencairan jamrek yang tidak wajar. Bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen,” jelasnya
Diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021 hasil pemeriksaan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.
Dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Jaminan reklamasi tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.
Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batu bara bersangkutan. (ADV/DPRD Kaltim)













