DIGTALPOS.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Atlet yang berada di kawasan GOR Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, Rabu (28/5/2025).
Sidak dilakukan guna menindaklanjuti kejelasan pemanfaatan aset daerah yang telah menelan anggaran besar namun belum difungsikan secara maksimal.
Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, serta anggota Abdul Giaz, Firnadi Ikhsan, Guntur, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Turut mendampingi pula tenaga ahli dan staf sekretariat Komisi II.
Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, dan Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan.
Hotel Atlet yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim I tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan pemanfaatan. Padahal, bangunan delapan lantai dengan 273 kamar itu telah direnovasi pada 2024 menggunakan anggaran sebesar Rp111,2 miliar.
Fasilitas ini sebelumnya dibangun untuk perhelatan PON 2008 dan sempat terbengkalai selama 14 tahun, sebelum direvitalisasi untuk mendukung pelaksanaan MTQ Nasional di Kaltim.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menyoroti belum adanya kejelasan tarif retribusi pasca perubahan status dari wisma menjadi hotel. Ia mendorong agar perangkat daerah segera menetapkan tarif sementara sembari menunggu penyesuaian status.
“Gunakan dulu tarif retribusi yang ada. Setelah itu, baru dilakukan penyesuaian berdasarkan wujud dan fungsi baru bangunan ini sebagai hotel. Jangan sampai bangunan semegah ini terbengkalai lagi,” tegas Sapto.
Sementara itu, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle menyebut, hasil sidak kali ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan aset tersebut.
“Fasilitasnya sudah sangat baik. Tapi sayangnya, belum dimanfaatkan secara optimal. Ini tentu jadi perhatian serius,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, nilai ekonomis dari hotel tersebut seharusnya bisa memberikan pemasukan bagi daerah, asalkan pengelolaannya dilakukan dengan tepat dan sesuai aturan.
“Kita ingin aset ini bisa dimanfaatkan maksimal. Jangan sampai mubazir. Perlu hitungan jelas soal retribusi, pemanfaatan, hingga potensi PAD-nya,” tandasnya. (Adv)













