DPRD Samarinda Dorong Perda P4GN Dioptimalkan, Isu Narkoba Pelajar Jadi Peringatan

DPRD Samarinda Dorong Perda P4GN Dioptimalkan, Isu Narkoba Pelajar Jadi Peringatan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Isu dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret sejumlah pelajar SMP di Kota Samarinda menjadi perhatian serius. Meski kabar mengenai dugaan keterlibatan belasan siswa tersebut belum mendapat konfirmasi resmi, informasi yang beredar dinilai menjadi alarm penting untuk memperkuat langkah pencegahan narkoba, khususnya di lingkungan pendidikan.

Persoalan tersebut turut mendorong DPRD Kota Samarinda untuk memperkuat kembali implementasi aturan daerah terkait pemberantasan narkotika. Komisi IV DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Anak (DP2PA).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan RDP tersebut tidak diarahkan untuk membahas ataupun memastikan kebenaran kabar mengenai dugaan kasus yang disebut melibatkan 12 siswa SMP.

Menurutnya, pembahasan lebih diarahkan pada evaluasi sekaligus upaya mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan/Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kita tidak bicara kasus. Kita bicara tentang perda. Karena judul yang saya minta adalah optimalisasi implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2020. Karena selama ini perda ini terlupakan,” tegas Puji, Sabtu (5/9/2026).

Puji menilai keberadaan Perda P4GN perlu kembali diperkuat melalui sosialisasi yang lebih masif. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tersebut belum merata, baik di kalangan organisasi perangkat daerah maupun masyarakat.

Karena itu, DPRD mendorong agar masing-masing instansi memiliki pembagian tugas yang jelas dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Di sektor pendidikan, Disdikbud dinilai memiliki posisi strategis untuk memperkuat edukasi sejak dini. Salah satunya melalui penyusunan materi maupun program pencegahan narkoba yang dapat diterapkan secara berkelanjutan kepada peserta didik.

Langkah tersebut dianggap penting agar pemahaman mengenai bahaya narkotika tidak hanya diberikan ketika muncul persoalan, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan diri anak dan remaja sejak berada di bangku sekolah.

Selain lingkungan pendidikan, Puji juga menyoroti ketentuan dalam Perda P4GN mengenai pemeriksaan urine secara berkala bagi pegawai di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menyebut aturan tersebut sebenarnya sudah mengatur kewajiban pemeriksaan, namun implementasinya dinilai belum berjalan secara maksimal.

Sementara itu, mengenai wacana pemeriksaan urine bagi peserta didik, DPRD masih melihat perlunya pembahasan lebih lanjut, terutama berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan dan sumber pembiayaannya.

Puji menegaskan pemeriksaan tersebut nantinya tidak boleh serta-merta membebani orang tua siswa. “Itu kita nanti dibicarakan. Karena nanti, kita kan bicara di fraksi masing-masing,” ujarnya.

Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba juga menjadi perhatian di tingkat kewilayahan. Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai kabar dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelajar di wilayah tersebut.

Ia menegaskan penanganan teknis apabila terdapat dugaan kasus yang melibatkan siswa bukan merupakan kewenangan kecamatan. Namun, kabar yang beredar tetap menjadi peringatan agar upaya pencegahan di tengah masyarakat tidak boleh kendur.

“Saya belum tahu info, tapi memang di luar domain juga kalau menyangkut siswa sekolah, meski ini sebagai alert,” kata Aditya.

Menurut Aditya, pemerintah kecamatan tetap dapat mengambil peran melalui edukasi, penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat. Kecamatan Samarinda Seberang selama ini juga telah berkolaborasi dengan BNN dalam menjalankan berbagai kampanye antinarkoba.

Selain menggandeng instansi terkait, pemerintah kecamatan membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Jadi dengan pemberdayaan masyarakat, itu akan mengalihkan perhatian warga terhadap penggunaan narkoba,” ujarnya.

Tidak hanya fokus pada penyuluhan, Kecamatan Samarinda Seberang juga memberikan perhatian terhadap anak-anak yang tidak lagi mengenyam pendidikan formal.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memanfaatkan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai sarana untuk menjangkau anak putus sekolah. Program tersebut diharapkan dapat memberikan alternatif pendidikan sekaligus mengurangi potensi anak terjerumus dalam pergaulan yang berisiko.

“Salah satunya adalah kita menyasar anak-anak yang selama ini putus sekolah, agar tidak salah pergaulan. Kami upayakannya sebatas apa yang bisa kami lakukan,” ungkap Aditya.

Ia menambahkan, keluarga juga memegang peranan penting dalam mencegah anak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas negatif lainnya.

Menurutnya, kondisi sosial dan ekonomi setiap keluarga memang berbeda. Namun, perhatian, pengawasan, serta komunikasi antara orang tua dan anak tetap menjadi fondasi penting dalam membangun lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda.

Kecamatan Samarinda Seberang pun membuka akses kepada masyarakat yang membutuhkan fasilitas SKB, terutama bagi anak yang putus sekolah atau mulai kehilangan motivasi untuk melanjutkan pendidikan.

“Jangan sampai anak-anaknya putus sehingga diharap anak-anak masa depan juga putus akhirnya ya terjerumus kepada hal-hal yang negatif,” pungkas Aditya. (Adv)