DIGTALPOS.com, Bontang – Polemik status lahan di kawasan Gotong Royong, Kecamatan Bontang Barat, kembali memanas. Rencana pemagaran kawasan HP 1 oleh perusahaan memicu keresahan masyarakat yang selama ini telah menetap dan membangun kehidupan di wilayah tersebut.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Sebab, kawasan yang kini dipadati permukiman itu dihuni ratusan kepala keluarga yang telah tinggal bertahun-tahun. Mereka khawatir langkah pemagaran akan berdampak pada kepastian tempat tinggal serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan pihaknya akan mengawal aspirasi warga dan meminta seluruh pihak mengedepankan dialog sebelum mengambil tindakan di lapangan.
“Sebagai warga sekaligus anggota legislatif, tentu saya akan memfasilitasi dan mengawal persoalan ini. Hak-hak masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).
Menurut Joni, penyelesaian persoalan lahan tak boleh dilakukan secara sepihak. Ia menilai, langkah pemagaran seharusnya ditunda hingga ada pembicaraan bersama antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
“Yang kita harapkan itu ada dialog dulu. Jangan sampai ada tindakan sebelum ada pembicaraan kedua belah pihak dan pemerintah kota,” katanya.

Ia menegaskan, kondisi aktual di kawasan HP 1 saat ini sudah jauh berubah dibanding beberapa dekade lalu. Kawasan yang sebelumnya disebut masuk area hutan kini berkembang menjadi lingkungan permukiman yang padat dengan aktivitas masyarakat.
“Kalau melihat kondisi aktual di lapangan, kawasan itu sudah menjadi pemukiman. Ada ratusan kepala keluarga tinggal di sana, sehingga dampak sosialnya juga harus dipikirkan,” jelasnya.
Joni juga menyoroti pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, konflik berkepanjangan terkait status lahan muncul karena belum tuntasnya penetapan tata ruang kawasan tersebut.
Ia mendesak Pemerintah Kota Bontang segera menyelesaikan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar status kawasan menjadi jelas dan tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Kejelasan tata ruang ini penting supaya masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian. Pemerintah harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Joni mengungkapkan kawasan Gotong Royong sempat berstatus hutan lindung setelah adanya penetapan kawasan oleh Kementerian Kehutanan pada era 1980-an. Pada saat itu, sejumlah hak atas lahan seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun hak pakai yang berada di atas kawasan hutan dinyatakan gugur berdasarkan ketentuan kehutanan.
Namun, status kawasan kemudian berubah pada tahun 2014 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4789 yang menetapkan wilayah tersebut menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Dengan perubahan status itu, kewenangan pengaturan pemanfaatan lahan kini berada di pemerintah daerah melalui kebijakan tata ruang.
“Makanya ini yang harus diperjelas lewat RTRW dan RDTR. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian,” tuturnya.
Ia juga menilai klaim terhadap kawasan HP 1 perlu dikaji ulang. Pasalnya, selama bertahun-tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan awal, sementara di sisi lain kebutuhan masyarakat terhadap hunian terus meningkat.
Kini, sebagian besar kawasan telah berubah menjadi permukiman permanen yang dihuni warga dengan berbagai aktivitas sosial dan ekonomi. Karena itu, menurutnya, penyelesaian masalah harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosial bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di sana.
“Sekarang justru kawasan itu hampir sepenuhnya terisi permukiman warga. Jadi harus ada solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya lagi.
DPRD Bontang, lanjut Joni, akan terus memantau perkembangan polemik HP 1 dan mendorong pemerintah segera menetapkan kawasan APL di Gotong Royong sebagai kawasan permukiman resmi agar warga memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.
“Kami akan terus memantau perkembangan persoalan ini dengan mendorong pemerintah segera menetapkan peruntukan kawasan APL tersebut menjadi kawasan permukiman,” pungkasnya. (Adv)













