DIGTALPOS.com, Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan pers yang digelar di Mako Polres Bontang, pada Rabu 6 Oktober 2021, Kapolres Bontang AKPB Hamam Wahyudi menerangkan, pelaku berinisial SA merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 lalu.
“Pelaku merupakan residivis kasus Curas dan Curat beberapa waktu lalu,”kata Hamam
Lebih lanjut, dalam menjalankan aksinya, SA memasuki rumah korban dengan menggunakan senjata tajam, kemudian mengancam korbannya untuk menyerahkan sejumlah barang berharganya.
SA diciduk di Kelurahan Gunung Elai, saat hendak berangkat kerja sebagai kuli bangunan. Motif pelaku melakukan tindakan ini karena faktor ekonomi.
“Selain melakukan pencurian di Gunung Telihan, terduga pelaku juga melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda,”jelasnya
Pelaku diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pisau daging yang dipakai untuk mengancam korbannya. 2 unit handphone, satu buah tas, 2 buah dompet beserta ATM, serta gelang emas yang diduga hasil dari kejahatannya.
Atas perbuatannya SA Harus kembali mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia djerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)