DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kaltim menyambut baik dua raperda usulan Pemprov Kaltim, yakni Rapeda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Menindaklanjuti usulan dua raperda itu, DPRD Kaltim selanjutkan akan membentuk pansus.
“Tata aturan penggunaan keuangan daerah di 2023 dan seterusnya. Raperda keuangan daerah menyesuaikan aturan dari kementerian dan peraturan presiden, itu disesuaikan,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Rabu (18/1/2023).
Sementara hal prinsip di Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, selain penyatuan dua perda, juga terkait menggali potensi pajak dan retribusi baru untuk daerah.
“Objek-objek pajak yang belum masuk akan dimasukan ke dalam raperda itu,” jelasnya. (adv)