DPRD Samarinda Dorong Penanganan Gepeng Tak Sekadar Penertiban, Harus Ada Pembinaan Berkelanjutan

DPRD Samarinda Dorong Penanganan Gepeng Tak Sekadar Penertiban, Harus Ada Pembinaan Berkelanjutan
Ilustrasi/ Gemini AI.

DIGTALPOS.com, Samarinda – Penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan, serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kota Samarinda dinilai tidak cukup hanya melalui operasi penertiban. Pemerintah diminta memastikan adanya pembinaan dan pendampingan setelah mereka terjaring, sehingga persoalan sosial tersebut tidak terus berulang.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, mengatakan langkah penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban umum. Namun, penertiban harus diikuti dengan penanganan lanjutan yang terukur dan sesuai kondisi masing-masing individu.

Menurutnya, pelaksanaan penertiban telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan.

“Satpol PP sudah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme. Langkah penegakan perda seperti ini memang harus didukung karena berkaitan dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Anhar, Sabtu (3/10/2026).

Meski demikian, Anhar menekankan bahwa penertiban hanyalah tahap awal. Setelah warga terjaring, Dinas Sosial perlu melakukan asesmen untuk mengetahui identitas, kondisi keluarga, latar belakang, serta persoalan yang menyebabkan seseorang berada di jalan.

Hasil asesmen tersebut, kata dia, menjadi dasar pemerintah dalam menentukan bentuk intervensi yang tepat. Penanganan dapat dilakukan melalui pembinaan mental, pelatihan keterampilan, pendampingan sosial, hingga pemberian perlindungan bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.

“Jangan sampai setelah ditertibkan, mereka kembali lagi ke jalan karena tidak ada penanganan lanjutan. Penertiban dan pembinaan harus menjadi satu rangkaian,” katanya.

Anhar juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini terutama berkaitan dengan penanganan warga lanjut usia telantar atau kelompok rentan lainnya yang membutuhkan tempat perlindungan dan layanan sosial di panti.

Ia menilai koordinasi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting agar penanganan PMKS tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, lemahnya komunikasi antara petugas penertiban dan instansi sosial dapat membuat operasi di lapangan hanya menjadi kegiatan berulang tanpa menyentuh akar persoalan.

“Kunci utamanya ada pada komunikasi dan kerja sama yang baik antara Satpol PP dan Dinas Sosial. Penertiban di hulu dan pembinaan di hilir harus berjalan selaras agar hasilnya optimal dan tetap manusiawi,” tegasnya.

Selain persoalan warga yang menetap di Samarinda, Anhar juga menyoroti keberadaan PMKS yang berasal dari luar daerah. Pemerintah kota dinilai perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten atau kota asal apabila ditemukan warga pendatang yang terjaring dalam operasi.

Langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah perlu mengetahui asal-usul dan kondisi sosial mereka sebelum menentukan apakah seseorang perlu dipulangkan, mendapatkan pembinaan di Samarinda, atau memperoleh layanan sosial lainnya.

“Jika mereka ternyata warga pendatang, harus ada komunikasi intensif antara Pemkot Samarinda dengan pemerintah daerah asal mereka. Kita perlu melacak latar belakang dan motif mereka datang ke Samarinda agar pemulangan atau pembinaannya tepat sasaran,” jelas Anhar.

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Samarinda juga mendorong agar pemerintah memperkuat langkah pencegahan dan pemberdayaan. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap aktivitas di jalan sekaligus membuka peluang bagi masyarakat rentan untuk memiliki sumber penghasilan yang lebih layak.

Dengan demikian, penanganan gepeng, anak jalanan, dan PMKS tidak berhenti pada operasi penertiban. Kolaborasi antara Satpol PP, Dinas Sosial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta pemerintah daerah asal diharapkan mampu menghasilkan penanganan yang lebih terarah.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat berjalan seimbang antara menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan sosial, sehingga persoalan PMKS di Samarinda dapat ditangani secara berkelanjutan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan. (Adv)