DIGTALPOS.com, Samarinda – Upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda didorong memperkuat langkah pencegahan di lingkungan pendidikan menyusul adanya dugaan paparan narkotika yang melibatkan 12 siswa dan kini masih dalam proses penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pihaknya belum ingin mengambil kesimpulan maupun membahas kasus tersebut secara lebih jauh lantaran proses penyelidikan masih berjalan. Namun, menurutnya, kejadian itu harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem pencegahan narkotika, khususnya di lingkungan sekolah.
“Kasus 12 siswa itu belum kita bahas karena masih dalam penyelidikan. Yang kita minta adalah apa upaya pemerintah untuk pencegahan dan bagaimana implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Puji, Sabtu (5/9/2026).
Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan/Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dan berbagai pihak dalam melakukan pencegahan, penanggulangan hingga pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Meski demikian, Puji menilai pelaksanaan perda tersebut masih membutuhkan penguatan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sosialisasi regulasi yang dinilai belum optimal, baik di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun kepada masyarakat secara luas.
Menurutnya, persoalan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada BNN. Pemerintah daerah, DPRD, OPD terkait, sekolah, keluarga, serta masyarakat harus mengambil peran masing-masing agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Jangan sampai pencegahan ini hanya dianggap menjadi tugas BNN. Semua pihak memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Lingkungan sekolah menjadi salah satu titik penting yang perlu diperkuat. Puji mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda menyusun langkah pencegahan yang lebih konkret dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan.
Menurutnya, sekolah memiliki banyak instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk membangun kesadaran siswa terhadap bahaya narkotika. Peran guru bimbingan dan konseling (BK), materi pembelajaran, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), hingga kegiatan ekstrakurikuler dapat dioptimalkan sebagai sarana edukasi sekaligus deteksi dini.
Edukasi, kata dia, tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi sesekali. Pemahaman mengenai bahaya narkotika perlu diberikan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang sesuai dengan usia dan karakter peserta didik.
Selain edukasi, pemeriksaan urine juga menjadi salah satu opsi yang tengah didorong DPRD Samarinda. Pemeriksaan tersebut dinilai dapat menjadi instrumen deteksi dini untuk mengetahui potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan.
Puji mengingatkan, ancaman narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu. Penyalahgunaan narkotika dapat menyasar berbagai usia, termasuk anak-anak, pelajar hingga mahasiswa.
“Saat ini narkotika ini sudah masuk ke semua lini usia mulai dari usia anak sampai dewasa ada, lalu orang yang bersekolah sampai pendidikan tinggi ada,” katanya.
Untuk memperkuat pencegahan sejak usia dini, Puji juga mengusulkan agar Samarinda maupun Kalimantan Timur dapat mempelajari pola yang diterapkan di Bangka Belitung. Salah satunya dengan memasukkan materi mengenai pencegahan narkotika ke dalam proses pembelajaran sejak jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Di sisi lain, penguatan program pencegahan narkotika masih menghadapi kendala dukungan anggaran. Puji menyebut alokasi anggaran untuk BNN Samarinda masih relatif minim.
Padahal, Samarinda disebut menjadi daerah dengan jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika tertinggi di Kalimantan Timur. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas kebijakan dan penganggaran daerah.
DPRD Samarinda pun tengah mengkaji kemungkinan pembiayaan pemeriksaan urine melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda. Rencana tersebut masih akan dibahas secara internal, termasuk melalui fraksi-fraksi di DPRD, serta menentukan perangkat daerah yang nantinya dinilai tepat untuk mengelola anggaran tersebut.
Puji menambahkan, pencegahan narkotika juga perlu diintegrasikan dengan program perlindungan anak dan penguatan ketahanan keluarga. Dalam pembahasan Perda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, misalnya, terdapat rencana pemeriksaan narkoba bagi calon pengantin sebagai salah satu bagian dari upaya pencegahan.
Ia menegaskan, perang terhadap penyalahgunaan narkotika membutuhkan komitmen bersama. Tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kasus terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan sejak lingkungan keluarga, sekolah hingga masyarakat.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah kota, DPRD, dan seluruh masyarakat yang ada di Kota Samarinda,” pungkasnya. (Adv)













