Delapan WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ditawari Gaji Tinggi hingga Kewarganegaraan

Delapan WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ditawari Gaji Tinggi hingga Kewarganegaraan
Ilustrasi/ Gemini AI.

DIGTALPOS.com – Delapan warga negara Indonesia (WNI) disebut masuk dalam daftar warga asing yang diduga direkrut Rusia untuk bergabung dengan angkatan bersenjatanya dan terlibat dalam perang melawan Ukraina.

Informasi tersebut diungkap Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) melalui laporan yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026. Dalam laporan itu, SZRU bahkan mencantumkan identitas delapan WNI yang disebut telah bergabung dengan militer Rusia.

Temuan tersebut muncul di tengah upaya Rusia meningkatkan perekrutan warga negara asing untuk memenuhi kebutuhan personel di tengah konflik yang masih berlangsung dengan Ukraina. SZRU mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar informasi mengenai proses perekrutan tersebut.

Dihimpun dari berbagai sumber, Indonesia disebut menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran perekrutan. Warga asing, menurut laporan tersebut, ditawarkan berbagai keuntungan untuk menarik minat mereka, mulai dari gaji tinggi, tunjangan sosial, hingga peluang memperoleh kewarganegaraan Rusia secara lebih cepat.

Delapan WNI yang tercantum dalam laporan SZRU yakni Yuda Putra Pratama yang lahir pada 1997, Muhammad Syaripudin (1994), Erwanda (1988), dan M Hadi Maulana (1987).

Kemudian terdapat Wahyu Oktavian Iskandar (1985), Haryanto Dwi Kencana (1983), Helmi Nuraha Hakim (1983), serta Ngangun Hudri Fadli (1978).

SZRU menyebut proses perekrutan tidak selalu dilakukan secara terbuka dengan menawarkan posisi sebagai tentara. Calon pekerja justru dapat menerima tawaran pekerjaan yang terlihat seperti pekerjaan sipil, termasuk sebagai tenaga administrasi maupun petugas keamanan.

Pola tersebut dinilai membuat calon pekerja tidak sepenuhnya mengetahui risiko maupun tujuan akhir dari pekerjaan yang mereka terima. Setelah berada di Rusia, sebagian dari mereka disebut berakhir dalam lingkungan militer dan bahkan dikirim ke wilayah konflik.

Menurut SZRU, pola serupa sebelumnya juga ditemukan dalam perekrutan warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. Sejumlah warga asing yang awalnya tertarik dengan tawaran pekerjaan dan penghasilan besar dilaporkan kemudian ditempatkan di garis depan tanpa mendapatkan pelatihan militer yang memadai.

Beberapa di antaranya bahkan disebut tewas hanya dalam beberapa pekan setelah berada di medan perang.

DPR Ungkap Pola Perekrutan Melalui Negara Ketiga

Informasi mengenai dugaan perekrutan WNI tersebut juga telah diterima otoritas Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, aparat intelijen Indonesia mendapatkan informasi mengenai pola perekrutan warga Indonesia untuk menjadi bagian dari militer Rusia.

Menurut Dasco, proses perekrutan diduga dilakukan melalui pihak ketiga sehingga calon pekerja tidak secara langsung mendapatkan tawaran untuk menjadi tentara.

Sebaliknya, mereka ditawarkan pekerjaan yang secara kasatmata tidak berhubungan dengan kegiatan militer, seperti satuan pengamanan (Satpam) atau tenaga administrasi.

“Jadi kami mendapatkan informasi dari otoritas intelijen kita bahwa perekrutan tentara itu kemudian dilakukan oleh negara pihak ketiga,” ujar Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).

Dasco mengatakan, tawaran tersebut juga disertai iming-iming penghasilan yang cukup besar. Kondisi itu diduga menjadi salah satu cara untuk menarik minat WNI agar bersedia bekerja di Rusia.

“Yang kemudian membuat seolah-olah itu adalah lowongan satuan pengamanan ataupun kemudian tenaga administrasi, yang diiming-imingi oleh gaji yang besar,” katanya.

Kemlu Masih Verifikasi Delapan Nama

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI belum memastikan kebenaran seluruh informasi mengenai delapan WNI yang tercantum dalam laporan intelijen Ukraina tersebut.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap identitas dan status kedelapan orang tersebut, termasuk proses perekrutan serta bentuk keterlibatan mereka.

“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” ujar Yvonne dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).

Yvonne menjelaskan, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang mengatur keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing. Ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap status kewarganegaraan seseorang.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan perlindungan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan WNI yang ternyata menjadi korban perekrutan atau eksploitasi.

“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yvonne.

Rusia Bantah Rekrut WNI

Di tengah proses verifikasi yang dilakukan pemerintah Indonesia, pihak Rusia membantah adanya perekrutan WNI oleh perwakilan Rusia di Indonesia untuk bergabung dengan angkatan bersenjatanya.

Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov menegaskan, kedutaan maupun kantor perwakilan Rusia di Indonesia tidak terlibat dalam perekrutan tersebut.

“Kantor perwakilan Rusia di manapun di Indonesia sama sekali tidak melakukan rekrutmen untuk angkatan bersenjata Rusia,” ujar Tolchenov seusai konferensi pers roadshow Komite Pariwisata Kota Moskow (Mostourism) di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Tolchenov mengaku telah mengetahui langkah Kemlu RI untuk menyelidiki keberadaan delapan WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia. Ia memastikan Rusia siap memberikan penjelasan apabila pemerintah Indonesia membutuhkan informasi lebih lanjut.

“Jika mereka ingin menanyakan sesuatu pada kami, tentu saja kami siap memberi penjelasan maupun bekerja sama,” katanya.

Meski membantah keterlibatan kedutaan dalam proses perekrutan, Tolchenov tidak menampik adanya warga negara asing yang bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Menurut dia, warga asing tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pekerja, mahasiswa, hingga wisatawan yang berada di Rusia. Namun, keputusan untuk bergabung dengan militer disebut merupakan pilihan dan tanggung jawab pribadi masing-masing individu.

“Diakui memang tak sedikit warga negara asing di militer Rusia, tetapi kedutaan besar sama sekali tak terlibat melakukan rekrutmen di dalamnya,” ucapnya.

Ahli Hukum Soroti Status WNI yang Bergabung Militer Asing

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses perekrutan, tetapi juga menyangkut status hukum WNI yang bergabung dalam konflik bersenjata di negara lain.

Hikmahanto mengatakan, apabila seseorang secara sadar bersedia terlibat dalam peperangan dengan imbalan tertentu, maka dalam konteks hukum internasional orang tersebut dapat dikategorikan sebagai tentara bayaran atau mercenaries.

“Dalam konteks hukum internasional, maka mereka menjadi mercenaries alias tentara bayaran dan bagi mereka tidak berlaku perlindungan dalam hukum humaniter,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, status tersebut harus dilihat berdasarkan fakta mengenai niat dan bentuk keterlibatan seseorang dalam konflik. Kesediaan untuk berperang demi memperoleh bayaran, kata dia, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Hikmahanto juga menilai bahwa ketidaktahuan seseorang mengenai tujuan akhir pekerjaan tidak secara otomatis menghapus konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan kemudian terlibat dalam peperangan.

Ia turut menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan mengenai WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin.

“Tidak bisa. Lihat saja yang dulu gabung ISIS maka mereka sudah tidak dianggap sebagai WNI berdasarkan Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan,” ujar Hikmahanto.

Meski demikian, status dan posisi hukum delapan WNI yang disebut dalam laporan Ukraina tersebut masih menunggu hasil verifikasi pemerintah Indonesia. Fakta mengenai bagaimana mereka direkrut, apakah benar telah bergabung dengan militer Rusia, serta sejauh mana keterlibatan mereka dalam konflik menjadi hal penting yang harus dipastikan sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut. (*)