Dari Banten Menuju Panggung Dunia, IGIC 2026 Perkuat Peran Imam sebagai Duta Perdamaian dan Pemersatu Bangsa

Dari Banten Menuju Panggung Dunia, IGIC 2026 Perkuat Peran Imam sebagai Duta Perdamaian dan Pemersatu Bangsa
Ketua Steering Committee (SC) IGIC 2026, Irjen Pol. M. Sabilul Alif. (ist)

DIGTALPOS.com, Banten – Provinsi Banten menjadi salah satu daerah penting dalam rangkaian persiapan menuju International Grand Imams Conference (IGIC) 2026. Hal itu ditandai dengan suksesnya penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Imam Masjid Tingkat Provinsi Banten yang resmi ditutup pada Minggu (5/7/2026).

Kegiatan yang menjadi puncak rangkaian Bridging to International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 tersebut bukan sekadar kompetisi membaca dan memahami Al-Qur’an. Lebih dari itu, ajang ini menjadi momentum memperkuat kualitas kepemimpinan para imam masjid agar mampu menjalankan peran strategis sebagai pembimbing umat, penjaga nilai-nilai kebangsaan, sekaligus duta perdamaian yang siap membawa wajah Islam Indonesia ke panggung internasional.

Penutupan MTQ dihadiri langsung oleh Ketua Steering Committee (SC) IGIC 2026, Irjen Pol. M. Sabilul Alif, bersama Helmi Halimatul Udhmah selaku Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama RI sekaligus Pengawas Dewan Hakim MTQ Imam Masjid Tingkat Provinsi Banten.

Turut hadir para ulama, tokoh agama, dewan hakim, unsur Pemerintah Provinsi Banten, pemerintah kabupaten dan kota, serta para peserta MTQ yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Sabilul Alif menegaskan bahwa imam masjid merupakan sosok sentral yang memiliki peran jauh lebih luas dibanding sekadar memimpin pelaksanaan salat berjamaah. Imam, menurutnya, adalah figur yang membentuk karakter umat, membimbing masyarakat, menjaga harmoni sosial, sekaligus menjadi perekat persatuan bangsa.

“Imam merupakan garda terdepan dalam membangun karakter umat. Karena itu, peningkatan kualitas dan kapasitas imam harus terus dilakukan secara berkelanjutan. MTQ Imam bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi menjadi sarana melahirkan imam-imam yang profesional, berintegritas, memiliki wawasan kebangsaan, serta mampu menjadi perekat persatuan bangsa,” ujar Sabilul Alif.

Ia menjelaskan, tantangan kehidupan masyarakat saat ini menuntut imam masjid memiliki kompetensi yang semakin lengkap. Selain memahami ilmu agama secara mendalam, imam juga dituntut mampu menyampaikan dakwah yang menyejukkan, mengedepankan nilai-nilai Islam yang moderat, menjaga kerukunan antarumat beragama, hingga menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan stabilitas sosial.

Menurutnya, penguatan kapasitas imam menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kehidupan berbangsa yang damai di tengah keberagaman Indonesia.

Sementara itu, Helmi Halimatul Udhmah menegaskan bahwa pembinaan imam masjid harus menjadi agenda yang berkesinambungan. Ia menilai imam memiliki posisi strategis dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama sekaligus membangun masyarakat yang berakhlak.

“MTQ Imam Masjid bukan sekadar ajang memilih yang terbaik, tetapi merupakan ikhtiar membina imam-imam yang memiliki bacaan Al-Qur’an yang baik, akhlak yang mulia, serta mampu menjadi teladan dalam membangun keluarga, masyarakat, dan persatuan bangsa. Kami berharap para imam terus meningkatkan kapasitas keilmuan, spiritualitas, dan kepemimpinan sehingga masjid benar-benar menjadi pusat pembinaan umat dan peradaban,” katanya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta, dewan hakim, serta panitia pelaksana yang telah menyelenggarakan MTQ dengan menjunjung tinggi profesionalisme, objektivitas, dan integritas.

MTQ Imam Masjid Tingkat Provinsi Banten tahun ini diikuti antusias oleh para imam dari seluruh kabupaten dan kota.

Sebanyak 221 imam mengikuti proses seleksi awal secara daring. Setelah melalui tahapan penilaian, sebanyak 180 peserta dinyatakan lolos ke babak penyisihan hingga akhirnya terpilih 28 finalis terbaik yang berkompetisi pada babak final.

Para finalis bersaing dalam tujuh cabang musabaqah, yakni Tartil Al-Qur’an, Tilawah Al-Qur’an, Hifzh 15 Juz, Hifzh 30 Juz, Tafsir Al-Qur’an, Khutbah Jumat, serta Adzan.

Berdasarkan Keputusan Dewan Hakim MTQ Imam Masjid Tingkat Provinsi Banten Nomor 006/DH/MTQ IMAM MASJID/VII/2026, juara pertama masing-masing cabang berhasil diraih oleh Ahmad Saripudin (Masjid Baitul Izzah) pada cabang Tartil Al-Qur’an, Muhammad Al-Muizul Kahfi dari Masjid Jami’ Al-Muawanah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada cabang Tilawah Al-Qur’an, Muhammad Fauzi dari Masjid Al-Hajar Mudhiya pada cabang Hifzh 15 Juz, Arbi Aziz Pamungkas dari Masjid Birrul Walidain pada cabang Hifzh 30 Juz, Ahmad Dzaky Mufakkir dari Masjid Al Hikmah pada cabang Tafsir Al-Qur’an, Khaerul Anwar dari Masjid Al Muhajirin Gedong Kaloran pada cabang Khutbah Jumat, serta Arif Rohman dari Masjid Al-Ikhlas pada cabang Adzan.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Dewan Hakim, Muhammad Ramli Massenge, dan dinyatakan bersifat final.

Sabilul Alif turut menyampaikan penghargaan kepada seluruh dewan hakim, panitia pelaksana, serta Helmi Halimatul Udhmah selaku Pengawas Dewan Hakim yang telah memastikan seluruh proses penilaian berlangsung profesional, objektif, transparan, dan penuh integritas.

Sebelum pelaksanaan MTQ, rangkaian Bridging to International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 di Provinsi Banten telah diawali dengan berbagai kegiatan keagamaan berskala besar.

Di antaranya adalah Istighatsah dan Tabligh Akbar yang dihadiri sekitar 5.000 jamaah, serta Seminar Keimaman yang diikuti sekitar 500 peserta yang terdiri atas imam masjid, penyuluh agama, akademisi, mahasiswa, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), hingga berbagai elemen masyarakat.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Menteri Agama Republik Indonesia dan Gubernur Banten sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat peran imam serta masjid sebagai pusat pembinaan umat yang damai, moderat, dan inklusif.

Menurut Sabilul Alif, kegiatan di Banten merupakan bagian dari gerakan nasional menuju penyelenggaraan International Grand Imams Conference (IGIC) 2026, sebuah forum internasional yang akan mempertemukan imam besar, ulama, serta tokoh agama dari berbagai negara.

Forum tersebut diharapkan menjadi wadah memperkuat diplomasi keagamaan, membangun kerja sama lintas negara, serta menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan global melalui pendekatan nilai-nilai agama dan kemanusiaan.

“Alhamdulillah, rangkaian Bridging IGIC telah sukses dilaksanakan di Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan kini di Provinsi Banten. Selanjutnya kegiatan ini akan berlanjut di beberapa provinsi lainnya sebagai upaya memperluas partisipasi para imam, memperkuat kolaborasi lintas daerah, serta membangun semangat kebersamaan menuju penyelenggaraan IGIC 2026,” jelasnya.

Ia optimistis Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat diplomasi keagamaan dunia. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar yang hidup dalam keberagaman budaya, suku, dan agama, Indonesia dinilai mampu menunjukkan bahwa nilai-nilai keagamaan dapat menjadi fondasi bagi persatuan, toleransi, dan perdamaian.

Melalui penyelenggaraan International Grand Imams Conference (IGIC) 2026, Indonesia diharapkan semakin memperkuat posisinya di tingkat global sebagai pelopor dialog antarbangsa, penguatan moderasi beragama, serta pembangunan perdamaian dunia yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

“IGIC bukan sekadar konferensi internasional, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan kontribusi nyata Indonesia bagi perdamaian dunia. Dari Indonesia, kita ingin mengirimkan pesan bahwa agama adalah sumber persaudaraan, harmoni, dan solusi bagi kemanusiaan,” tutup Sabilul Alif. (*)

content-1701

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

content-1701