Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah, 14 Paket Barang Bukti Diamankan

Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah, 14 Paket Barang Bukti Diamankan
NA Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bontang. (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (14/03/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Terduga pelaku berinisial NA (37) diamankan di Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan total berat bruto 7,81 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa sebuah dompet hitam, uang tunai sebesar Rp1.590.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit ponsel merek Vivo.

Kapolres Bontang Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Reihard Nixon menerangkan bahwa lokasi tersebut memang kerap menjadi tempat transaksi narkotika. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah ini sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika kami lakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba membuang sebuah dompet kecil berwarna hitam yang ternyata berisi 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Reihard Nixon menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang dan menindak tegas para pelakunya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Bontang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut. (*)

Penulis: RedEditor: Redaksi
news-0712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712-mu