DIGTALPOS.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MI berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 484,84 gram pada awal Januari 2025 lalu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diumumkan dalam acara pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Risky. Acara ini turut dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Kamis (30/1/2025).
AKBP Risky menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka MI. Dari tangan tersangka, polisi menyita 77 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat total 484,84 gram.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Sabu ini kami musnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam kloset, tentunya dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian,” ungkap AKBP Risky.
Tersangka MI sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif, dan berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Samarinda, barang bukti tersebut dipastikan positif narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.