DIGTALPOS.com – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai daerah mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga pengawas pelayanan publik itu berencana melakukan pendalaman dan investigasi untuk mengungkap penyebab terganggunya pasokan BBM di sedikitnya 11 provinsi di Indonesia.
Provinsi yang dilaporkan mengalami kelangkaan BBM meliputi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena ketersediaan BBM berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat, mobilitas kendaraan, serta kelancaran kegiatan ekonomi. Antrean panjang di SPBU juga berpotensi menghambat perjalanan dan aktivitas warga apabila pasokan tidak segera kembali normal.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, mengatakan pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut untuk mengetahui faktor yang menyebabkan kelangkaan BBM di sejumlah wilayah.
“Kami akan melakukan pendalaman dan investigasi terkait kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah provinsi,” ujar Ghoffar dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, persoalan ini perlu ditangani secara menyeluruh, tidak hanya dengan memastikan ketersediaan stok di SPBU, tetapi juga mengevaluasi perencanaan kebutuhan, penetapan kuota, mekanisme distribusi, hingga efektivitas pengawasan penyaluran BBM.
Ghoffar pun mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), segera melakukan evaluasi terhadap data kebutuhan dan kuota BBM di daerah yang terdampak.
Ia menilai, penetapan kuota harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat di setiap wilayah. Perbedaan kondisi geografis, tingkat konsumsi, mobilitas penduduk, serta aktivitas ekonomi perlu menjadi pertimbangan agar alokasi BBM tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Data kebutuhan, kuota, distribusi, dan pengawasan BBM perlu dievaluasi secara menyeluruh,” jelasnya.
Ghoffar juga menekankan pentingnya memastikan kesesuaian antara kuota yang ditetapkan pemerintah dan kebutuhan aktual masyarakat. Apabila hasil evaluasi menunjukkan alokasi yang tersedia tidak lagi mencukupi, penyesuaian kuota perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan dan kondisi di masing-masing daerah.
“Pemerintah perlu memastikan apakah kuota BBM yang disalurkan masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah atau perlu disesuaikan,” kata Ghoffar.
Selain meminta evaluasi kepada pemerintah dan BPH Migas, Ombudsman turut mendorong Pertamina dan Pertamina Patra Niaga agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai ketersediaan stok BBM.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat tidak hanya bergantung pada informasi yang beredar, tetapi juga memperoleh penjelasan mengenai kondisi pasokan dan distribusi, terutama di daerah yang mengalami antrean panjang di SPBU.
“Pertamina dan Pertamina Patra Niaga perlu membuka informasi stok BBM secara transparan agar kondisi pasokan dapat diketahui dengan jelas,” ujarnya.
Transparansi tersebut juga dapat membantu mengidentifikasi titik persoalan dalam rantai pasok BBM. Dengan data yang jelas, pemerintah dan pihak terkait dapat menilai apakah gangguan terjadi akibat keterbatasan stok, ketidaksesuaian kuota, kendala distribusi, atau lemahnya pengawasan penyaluran.
Ombudsman akan mendalami berbagai kemungkinan tersebut melalui proses investigasi. Hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kelangkaan sekaligus menjadi dasar bagi perbaikan tata kelola distribusi BBM.
Penanganan yang tepat diperlukan agar pasokan energi kembali terjaga dan masyarakat tidak terus menghadapi antrean panjang ketika hendak mengisi bahan bakar. Pemerintah, regulator, dan badan usaha penyalur BBM diharapkan dapat memperkuat koordinasi sehingga distribusi berjalan sesuai kebutuhan dan ketersediaan BBM di daerah tetap terpantau. (*)













