DIGTALPOS.com, Samarinda – Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang semula dijadwalkan pada 11 November 2024 harus mengalami penundaan. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengungkapkan bahwa proses pembahasan yang masih berlangsung menjadi alasan utama penundaan tersebut.
“Ini masih dalam proses pembahasan. Beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan rapat pimpinan (rapim), namun sampai saat ini AKD belum terbentuk,” ujar Ekti pada Kamis (14/11/2024).
Menurut Ekti, penetapan AKD yang tepat waktu sangat penting untuk memastikan kinerja legislatif berjalan lancar. DPRD Kaltim berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengupayakan agar AKD segera ditetapkan.
“Pembentukan AKD merupakan langkah krusial untuk memastikan efektivitas kerja DPRD, termasuk dalam menangani aspirasi masyarakat melalui forum seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP),” katanya.
AKD yang akan dibentuk nantinya mencakup berbagai komisi dan badan strategis. Komisi-komisi ini akan membidangi sektor pembangunan dan pelayanan publik, sementara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan mengatur penyusunan peraturan daerah. Selain itu, ada Badan Anggaran (Banggar) yang bertanggung jawab mengelola anggaran dan keuangan daerah, Badan Kehormatan yang memastikan integritas dan etika anggota dewan, serta Badan Musyawarah (Banmus) yang mengatur agenda dan jadwal kegiatan DPRD.
Sebagai legislator yang mewakili daerah pemilihan Kutai Barat (Kubar)-Mahakam Ulu (Mahulu), Ekti berharap pembentukan AKD dapat segera diselesaikan. Ia menekankan, AKD yang solid dan efektif sangat penting untuk menunjang tugas DPRD dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Kaltim.
“Kami berharap AKD segera terbentuk agar kinerja DPRD lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Ekti. (adv)