DIGTALPOS.com, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024 kembali menyoroti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan.
Isu ini mencuat dalam rapat internal Pansus LKPj yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Jumat (16/5/2025), setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat dipimpin oleh Anggota Pansus, Muhammad Husni Fahruddin (akrab disapa Ayub), bersama Damayanti, serta dihadiri oleh tenaga ahli dan staf pendukung Pansus.
Dalam rapat tersebut, Pansus menegaskan pentingnya evaluasi mendalam terhadap temuan yang terus berulang setiap tahun, khususnya terkait OPD yang belum menjalankan rekomendasi DPRD maupun menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini menjadi catatan penting bagi kami di Pansus. Beberapa rekomendasi yang seharusnya ditindaklanjuti ternyata masih diabaikan. Data beberapa tahun terakhir menunjukkan masih munculnya persoalan yang sama,” ujar Ayub.
Ia menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai pimpinan daerah perlu mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi terhadap OPD yang terbukti tidak responsif terhadap rekomendasi.
Menurutnya, kerja keras Pansus yang telah melakukan uji petik dan pengumpulan data langsung di 10 kabupaten/kota akan menjadi sia-sia jika tidak ditindaklanjuti secara konkret.
“Kami merasa prihatin. Pansus sudah bekerja keras turun ke lapangan untuk mengkaji dan menyusun rekomendasi perbaikan, tapi jika rekomendasi itu diabaikan, tentu sangat mengecewakan,” tambahnya.
Ayub juga menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pergantian pimpinan OPD yang tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, sejalan dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
“DPRD memiliki hak untuk menyarankan kepada kepala daerah agar mengevaluasi atau mengganti pimpinan OPD yang tidak menjalankan rekomendasi. Ini sesuai dengan arahan dari Kemendagri,” pungkasnya. (Adv)













