DIGTALPOS.com, Bone – Sebanyak 476 lembar surat suara rusak dimusnahkan di halaman kantor KPU Bone pada Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan kelancaran dan integritas Pilkada Serentak 2024, termasuk Ketua Bawaslu Bone Alwi, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Kamridah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Nur Alim, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Bone.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, hadir untuk memastikan bahwa proses pemusnahan surat suara rusak ini berjalan sesuai prosedur dan tidak ada penyalahgunaan.
“Kami hadir untuk melakukan pengawasan guna memastikan pemusnahan dilakukan dengan transparan dan tidak ada yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak total dan tidak bisa digunakan lagi. Kerusakan tersebut meliputi robekan, kualitas cetakan yang tidak sesuai standar, serta tinta yang mengenai area pencoblosan.
Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Bone, Kamridah, memberikan rincian surat suara yang dimusnahkan.
“Terdapat 91 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta 385 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone,” jelasnya.
Proses pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bone, termasuk Danrem 141 Toddopuli, Dandepom Bone, Danyon C Pelopor, Kepala Kesbangpol Bone, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Bone dan Pengadilan Agama Watampone, serta LO masing-masing pasangan calon.