DIGTALPOS.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terus mendorong peningkatan kapasitas tenaga kerja konstruksi di daerah, khususnya melalui program pelatihan dan penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Bidang Bina Konstruksi DPU Kukar, Yulius Rakhman, menjelaskan bahwa jenjang sertifikasi terbagi menjadi dua kategori, yakni tenaga terampil dan tenaga ahli.
“Untuk jenjang 1 sampai 6 masuk kategori tenaga terampil, dan itu menjadi kewenangan kabupaten/kota untuk pelatihan dan sertifikasinya. Sedangkan jenjang 7 sampai 9 masuk kategori ahli dan itu merupakan kewenangan provinsi,” terangnya, Selasa (3/6/2025).

Lebih rinci, ia memaparkan bahwa jenjang 1-3 mencakup tenaga operator seperti tukang, operator alat berat, dan mandor lapangan.
Sementara jenjang 4-6 dikategorikan sebagai teknisi atau analis seperti pelaksana lapangan, analis konstruksi, dan asisten perencana.
“Jenjang 7-9 diklasifikasikan sebagai tenaga ahli yang dulu dikenal sebagai SKA dengan tingkatan muda, madya, dan utama,” katanya.
Yulius juga menekankan, tidak ada batasan usia dalam pelatihan tenaga kerja konstruksi, asalkan peserta memiliki pengalaman dan minat bekerja di sektor tersebut.
Namun, untuk aspek pendidikan dan usia minimal tetap merujuk pada ketentuan yang diatur dalam regulasi nasional.
“Masa berlaku SKK, baik jenjang terampil maupun ahli, adalah lima tahun. Kecuali untuk sertifikat asesor kompetensi yang berlaku selama tiga tahun dan Dan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui lembaga sertifikasi profesi (LSP),” tutupnya. (Adv)













