DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pelanggaran Serius di RS Haji Darjat

DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pelanggaran Serius di RS Haji Darjat
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Foto/Digtalpos)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim menyoroti berbagai dugaan pelanggaran serius dalam sistem ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD). Temuan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim serta perwakilan karyawan rumah sakit.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, membeberkan sejumlah pelanggaran yang dinilai sangat memprihatinkan. Salah satunya adalah ketidakjelasan status kepegawaian karyawan. Banyak dari mereka diketahui tidak memiliki kontrak kerja, bahkan salinannya pun tidak disimpan oleh pekerja.

“Ini masalah serius. Tanpa kontrak kerja, status mereka tidak jelas, apakah sebagai pegawai tetap atau paruh waktu,” ujar Andi Satya, Selasa (29/4/2025).

Selain itu, Komisi IV juga menemukan praktik pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang ternyata tidak disertai dengan pendaftaran resmi karyawan ke kedua lembaga tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk dalam kategori pidana,” tegas Andi.

Tak berhenti di situ, laporan lain yang mencuat mencakup dugaan karyawan yang bekerja tanpa jam istirahat serta adanya penahanan ijazah oleh pihak manajemen rumah sakit.

Komisi IV mendesak agar Dinas Tenaga Kerja segera menyelesaikan persoalan ini. Pihaknya memberi tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 untuk membayarkan seluruh gaji karyawan tanpa dicicil.

“Kami beri waktu satu minggu. Semua gaji harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk berkoordinasi erat dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda guna memastikan pengawasan berjalan maksimal.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, dan pihak manajemen tetap tidak kooperatif, maka kami akan bawa kasus ini ke jalur hukum,” pungkas Andi. (Adv)

Penulis: NurEditor: Redaksi