DIGTALPOS.com, Samarinda – Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Jembatan Mahakam I dua kali ditabrak kapal yang melintas di Sungai Mahakam. Dua insiden beruntun ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan lalu lintas sungai di Kalimantan Timur masih jauh dari kata ideal.
Menanggapi situasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mulai menggagas lahirnya regulasi khusus berupa peraturan daerah (perda) untuk menata lalu lintas perairan Mahakam secara lebih terstruktur, tertib, dan mengutamakan keselamatan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub, menyoroti tidak hanya aspek keselamatan, tetapi juga potensi besar yang selama ini terabaikan dari sektor transportasi sungai tersebut. Ia menyebut aktivitas lalu lintas di Sungai Mahakam belum memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.
“Tidak ada PAD yang masuk dari aktivitas itu, padahal sungai kita jadi jalur utama pengangkutan komoditas besar seperti batu bara dan kayu. Hasil alamnya diambil, tapi alur sungainya dikelola pusat. Lalu, Kaltim dapat apa?” kata Ayub, Kamis (1/5/2025).
Menurut Ayub, pengelolaan jalur sungai yang selama ini dipegang pusat melalui instansi seperti Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun Pelindo perlu dievaluasi. Ia menilai pengawasan dan pengelolaan yang lemah menjadi akar terjadinya insiden berulang seperti yang terjadi di Jembatan Mahakam I.
“Kita bicara keselamatan publik dan aset strategis daerah. Dua kali jembatan ditabrak dalam waktu singkat itu bukan hal sepele,” tegasnya.
Ia meyakini, jika pengelolaan lalu lintas sungai diberikan kewenangannya kepada daerah, tidak hanya keselamatan yang lebih terjaga, tetapi juga potensi penerimaan daerah akan meningkat signifikan. Hal itu diyakini mampu mempercepat pembangunan dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Kaltim.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim pun tengah menyiapkan kajian awal untuk mendorong perda pengelolaan lalu lintas sungai. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan, guna membahas kemungkinan penyerahan kewenangan pengelolaan kepada daerah.
“Kalau bisa, dikelola daerah saja. Kita lebih tahu kondisi lapangannya dan bisa lebih responsif terhadap persoalan yang ada,” pungkas Ayub. (Adv)













