Nyolong Barang Tetangga, Remaja Bontang Dikerangkeng

Barang bukti yang diamankan dari Romeo pelaku pencurian. (Ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Polres Bontang melalui Tim Rajawali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (19/3/2021) sekira pukul 17.00 Wita di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Dari tangan Romeo (bukan nama sebenarnya), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, powerbank, spiker aktif segi empat, spiker aktif segi tiga E88, hard case merk Vivan, kunci pintu, kaos hitam dan celana panjang coklat.

Pria berusia 18 tahun itu, melakukan aksinya di Jalan Kapal Pinisi 1 Gang 7 RT 47 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

“Penangkapan tersangka tidak jauh dari lokasi dia beraksi. Bahkan lengkap dengan barang buktinya,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said, Senin (22/3/2021).

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Karena tersangka masih di bawah umur, maka proses hukumnya kita ikuti Undang-undang Peradilan Anak,” ungkap Kasubang Humas Polres Bontang AKP Suyono. (Mawan)

Editor : Abdullah