DIGTALPOS.com, Bontang -Dalam rapat kerja penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Dewan, serta penyampaian tanggapan dan jawaban Wali Kota Bontang terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas 5 Ranperda yang berasal dari Pemkot Bontang, anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang menyoroti banyaknya Perda yang sudah ada namun belum berjalan dengan maksimal alias mandul.
“Sejak lama penegakan perda masih ada yang tidak maksimal. Banyak pula yang mandul,”kata Politikus NasDem saat interupsi disela-sela rapat kerja, di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Bontang, Senin (17/05/2021).
Pria yang akrab disapa BW ini geram, melihat beberpa Perda yang sudah disahkan namun masih banyak melanggar. Ia menambahkan, Perda tersebut tidak di-backup dengan peraturan Wali Kota Bontang secara teknis. Padahal, pemerintah bisa memanggil Bagian Hukum Pemerintahan untuk melakukan verifikasi.
Bw berharap kedepan hal ini tidak kembali terulang. Baik terhadap Perda yang sudah ada, maupun 11 Ranperda berasal dari dewan serta pemkot.
Sebagai informasi, ada 6 Ranperda yang berasal dari dewan dan 5 Ranperda dari pemkot yang telah masuk tahap Penyampaian Tanggapan dan Jawaban Fraksi dan Wali Kota yang berlangsung di Gedung Sekertariat DPRD Bontang, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Adapun ke-6 Ranperda berasal dari DPRD Bontang antara lain, Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, serta Raperda tentang Penanggulangan Banjir.
Sedangkan untuk Ranperda yang berasal dari Pemkot Bontang diantaranya, Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada. (Adv/HR)